HukrimPolres Tanjung Perak

Tertangkapnya Curanmor di Jalan Tenggumung, Polisi Tetapkan Seorang Sebagai DPO

Surabaya – Tertangkapnya seorang Curanmor oleh pihak Kepolisian Sektor Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Tenggumung Baru Selatan Surabaya, yang terjadi pada hari selasa tanggal 06 september 2022, sekira pukul 14.00 Wib, dan satu pelaku lagi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut, dibenarkan atas pengakuan dari penangkapan pria berinisial AH (34), warga Kelurahan Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Bangkalan Madura. Bahwa dirinya melakukan pencurian motor didepan rumah Jalan Tenggumung Baru Selatan, tidak sendirian. Melainkan bersama seorang rekannya berinisial FH (DPO) yang berhasil melarikan diri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersangka yaitu 1 (satu) unit motor Yamaha Vega ZR nopol L -4119- BS warna merah maroon.

Dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan, penangkapan tersangka berawal dari tindaklanjutan informasi yang menyebutkan adanya maling motor yang tertangkap warga di Jalan Tenggumung Baru Selatan Surabaya.

“Kebetulan ada opsnal kami yang melakukan patroli kring serse di sekitar lokasi. Sehingga tersangka bisa diamankan dari amuk warga yang ingin menghakimi,” kata Iptu Doni kepada media ini, Rabu (14/09/2022).

Setelah tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya, kemudian langsung dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut.

“Menurut keterangan dari tersangka juga, bahwa alat yang digunakan untuk mencuri motor adalah sebuah kunci letter T.,” tutur Iptu Doni Setiawan.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka meringkuk di Sel Tahanan Mapolsek Semampir dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. @ros

 

Related Articles

Back to top button