Hukrim

Nyambi Edarkan Pil Koplo, Seorang Kuli Bangunan Berhasil Diamankan Polres Kediri

Hallo Kediri – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri Berhasil mengamankan  Tersangka NW alias Dares (29), seorang kuli bangunan warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

‘Saat ini terduga pelaku pengedar bersama
barang bukti pil dobel L sudah kami amankan,”
terang Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy, Sabtu (24/2/2024).

Iptu Anang mengatakan penangkapan pelaku
VW alias Dares ini berawal laporan dari
masyarakat terkait peredaran narkoba jenis pil
dobel L di wilayah Kecamatan Badas.

“Laporan ini langsung ditanggapi dan dilakukan serangkaian penyelidikan,” kata Iptu Anang Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di wilayah desa setempat.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 180 butir pil jenis dobel L dan 1 ponsel.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Anang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Nj)

Related Articles

Back to top button