HukrimNews

DPO Bernama Umar Faroq Kini Berakhir Di Mapolsek Kenjeran

Foto: Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kenjeran

SURABAYA| Hallo Jatim – Berakhir sudah pelarian seorang DPO bernama Umar Faruq (21) Th, warga Jalan Wonosari Wetan Gg. II D, Surabaya, Di sel tahanan Mapolsek Kenjeran Surabaya.

Setelah ketangkap oleh anggota satuan Reserse kriminal Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. pada hari Rabu (06/03/2019), sekitar pukul 20.00 WIB saat dirinya berkeliaran di Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, melalui Kanit Reskrim Iptu Endri S, mengatakan,Tersangka Umar Faruq tersebut menjadi DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 2 bulan yang lalu, di Jalan Tambak Wedi Surabaya, Januari 2019, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dua palaku saat itu menarik paksa HP milik korban Yuryke Ariyanti (17) th, yang ditaruh didepan Box motornya.

“Korban bersama petugas dibantu warga sekitar mengejar tersangka, Moch Lukman Hakim sehingga berhasil ditangkap,”Kata Endri. S, Sabtu (9/2/2019).

Setelah kejadian tersebut. “Diungkapkannya, satu dari pelaku itu tertangkap seusai beraksi, sedangkan Umar Faruq berhasil kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dengan membawa HP milik korban.

Berkat informasi masyarakat, Petugas mengetahui keberadaannya Tersangka Umar dan menangkapnya saat berada di sekitar Jalan Tambak Wedi.

Begitu pelaku ini keluar dari persembunyiannya, Petugas lalu meringkus dan membawanya ke Polsek Kenjeran, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ujarnya.

Selain tersangka. “Ditambahkannya petugas juga mengamankan Barang bukti sepeda motor supra 125 Nopol L 6959 QA, Yang digunakan sarana oleh pelaku, dan satu dos book Hendphon Merk Vivo milik korban.

“Atas perbuatannya tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara.” Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button