Hukrim

Satu Pelaku Pengguna Sabu Di Diciduk Polsek Cilandak Jaksel

JAKARTA | HALLOJATIMNEWS – MG ( 21 th ) warga Jl. Jian Kelurahan Cipete Utara berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Cilandak Polres Metro Jaksel, satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kontributor hallojatim, Endy hand senin (11/11/19) melaporkan tersangka berinsial MG (21) satu pelaku tersebut kontrak di Jl. Jian Kelurahan Cipete Utara.

Kapolsek Cilandak Kompol M. Marbun
mengatakan, satu tersangka ini di tangkap di Stasiun MRT H. Nawi Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dan Polisi menyita barang bukti Sembilan ( 9 ) paket plastic klip yang berisikan sabu-sabu seberat 350 gram, Sebuah Timbangan Elektrik warna Silver Sebuah Handphone Merk Nokia Dua Pak plastic bening

” Satu tersangka diamankan karena adanya informasi dari masyarakat. Tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya

Reporter : Endy.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button