HukrimTNI-ku

Grebek Arena Judi Sabung Ayam, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Amankan 16 Orang 

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek arena judi sabung ayam di lahan kosong Jl. Kalilom lor Indah Kenjeran, Kota Surabaya. Minggu (15/3/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 16 orang yang asyik berjudi sabung ayam.

Adapun para 16 pelaku yang berhasil diamankan yakni berinsial
W ( 63) Th, Jl. Sidomulyo sidotopo wetan, M, (48 ) Th, Jl. Lebak rejo, S, (58 ) Th, Jl. Bapuan, H, (61 ) Th, Jl. Tanah merah S, (60 ) Th, Jl. Kalilom lor II, H, (33) Th, Jl. Kapas madya, M, (40 ) Th, Jl. Dukuh bulak banteng, H,( 23 ) Th, Jl. Setro Baru,S, (46 ) Th, Jl. Kalilom lor indah, H, (44 ) Th, Jl. Kalilom, MR, (40) Th, Jl.Tenggumung, S,( 55) Th, Jl. Kapas, SB, (39) Th, Jl. Tambak madu, S, (59) Th, Jl. Sidotopo wetan, H, (41) Th, Jl. Jatipurwo, I, (30 ) Th, Jl. Bulak banteng.

Mereka kaget saat polisi datang dan berusaha melarikan diri agar tidak ditangkap.

“Petugas menggerebek lokasi yang saat itu ramai didatangi penjudi,” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, KOMPOL Ahmad Faisol Amir SIK. M.Si, Minggu (15/3/2020).saat gelar konferensi Pers nya dihadapan awak media.

Dari data kepolisian, para pelaku berasal dari Kota Surabaya dan tiga di antaranya dari Madura.

“Sekelompok orang ini menggunakan sabung ayam dan uang untuk taruhan judi,dengan Cara mengadu dua ekor ayam milik M dan W diikuti peserta lain untuk memasang taruhan,” kata Faisol.

Selain menangkap 16 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti Uang tunai Rp. 2.000.000,- 4 ekor ayam petarung, 1 buah keber beserta alas arena sabung ayam, 1 buah jurigen dan 2 buah spion, ” Katanya.

“Kegiatan ini meresahkan warga, setelah kami mendapat informasi tim reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak  melakukan penyelidikan,” tambah KOMPOL Ahmad Faisol Amir SIK. M.Si.

16 ( Enam belas) orang tersebut masih menjalani pemeriksaan polisi untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku.

Mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Reporter : Dul.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button