HukrimNews

Kedapatan Bawa Sabu, Kuli dan ABK dibekuk Polisi

Kompol Masdwati didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono menunjukkan BB kedua tersangka

Surabaya,(Hallojatim) – Pada awalnya Petugas mendapatkan info bahwa telah terjadi transaksi jual beli Narkoba diwilayah Jl.Danakarya Surabaya. Dalam merespon dari laporan masyarakat, kemudian Satuan Tim Unit Reskrim Polsek Simokerto menyelidiki dan mendapati seorang pria yang dicurigai.

Alhasil, Pria asal Jl.Wonosari Lor Surabaya berinitial DFD (26) yang bekerja sebagai kuli tak berkutik setelah digeledah oleh Petugas dan terbukti telah membawa Narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1 Pocket siap Pakai dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka mengaku, Barang haram tersebut dia beli dari salah seorang pengedar di Sawah Pulo Surabaya , karena ada orderan dari temannya, HRZ (38) yang bekerja sebagai ABK. Dalam setiap 1 Pocket yang dia beli, dirinya juga mengakui dapat keuntungan sebesar Rp 50.000 dari harga Rp. 400.000 per Pocket.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih,memaparkan, “ Tersangka DFD telah terbukti membawa 1 Pocket Narkoba jenis Sabu Sabu siap komsumsi. Kemudian kami kembangkan dan ternyata dirinya juga mengakui bahwa barang haram tersebut dia beli karena ada orderan dari rekan kerjanya HRZ yang bekerja sebagai ABK, sedangkan tersangka sendiri bekerja sebagai kuli.” Papar Masdawati. Sabtu (03/11/2018).

Tersangka kami tangkap, Masih lanjut Masdawati, “ Awal penangkapan tersangka DFD  saat digeledah petugas di Jl. Danakarya pada senin tgl 22 Oktober lalu, kemudian kita kembangkan sehingga kita akhirnya juga mengamankan  HRZ  karena terbukti telah bertransaksi dengan Tersangka.  Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa, 1 bungkus plastic klip berisi Sabu Sabu seberat 0,4 Gram, 1 Hp Oppo warna puti, 1 Hp Samsung warna putih,dan uang Rp. 50.000. “ Pungkas mantan Kasitipol Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatan kedua tersangka, Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, tatu memiliki menyimpan atau menguasi atau menyedikan Narkoba Gol. 1 bukan tanaman yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo 132 UU RI no 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.@ Red

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button