HukrimPolres Tanjung Perak

Dua Bulan Buron Pelaku Pensuplai Obat Keras Jenis LL Diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pengedar bernama amir machmud (41) tahun merupakan DPO polisi dan pelaku mengedarkan obat-obatan keras jenis Pil merk LL di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Wonokromo 6 Rw. 005 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya. Seorang pengedar merupakan laki – laki.

BACA JUGA: 

http://www.hallojatimnews.com/polres-bangkalan-amankan-28-kendaraan-bermotor-aksi-balap-liar.html

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum melalui Kasatnarkoba, AKP Yasin saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka amir machmud merupakan pengecer. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan ratusan barang bukti obat-obatan.

“Dirumah Kontrakan ditemukan 40.000 (empat puluh ribu) butir obat-obatan jenis Pil merk LL disuplai oleh tersangka amir machmud,” kata Yasin kepada hallojatimnews, minggu (19/7/2020).

Selain itu, Polisi juga mengikuti Berkas Perkara barang bukti tersangka arichi midi dan Moch fachur rozi yang sebelumnya Sudah diamankan.

“Hasil introgasi pengakuan tersangka obat – obatan tersebut di peroleh dari temannya Amir machmud ( DPO) dan sekarang uda tertangkap petugas. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketemukan barang bukti dirumah tersangka Amir machmud berupa 40.000 butir obat-obatan jenis Pil merk LL,” bebernya.

Foto / Tersangka

Tersangka dan barang bukti, tambah AKP Yasin dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan, Pasal 196 UU Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.( @Im).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button