HukrimNasionalNewsPemerintahan

Kasus Ahmad Dhani dinyatakan sudah P21 di Kejati Jatim

Ket Photo : Musisi Ahmad Dhani

SURABAYA, (HALLO JATIM) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani Prasetyo sudah P21 dengan perkara dugaan pencemaran nama baik, yang sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.

Untuk saat ini Kejati Jatim menunggu penyerahan barang bukti sekaligus tersangka dari Polda Jatim.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta mengatakan, status berkas perkara Ahmad Dhani dinyatakan lengkap setelah penyidik Polda Jatim memasukkan keterangan saksi yang meringankan pihak tersangka.

“Status P21 sudah kami tetapkan kemarin, tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ucap Kajati Jatim, Jumat (4/1/2019).

Penetapan status P21 pada berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan tersangka Ahmad Dhani. Diputuskan Kejati Jatim, setelah tim peneliti melakukan kajian kelengkapan berkas perkara selama enam hari sejak diserahkannya berkas tersebut oleh penyidik Polda Jatim pada hari Minggu (28/12/2018) lalu.

Ditanya apakah tersangka Ahmad Dhani akan ditahan dalam kasus ini, Kajati Jatim belum bisa memutuskan karena masih perlu kajian secara objektif dan subjektif mengenai syarat dan pasal yang disangkakan.

“Kami pelajari dulu pasal yang disangkakan, kami juga akan kaji dulu syarat objektif dan juga syarat subjektif nya seperti apa,” tutupnya.

Untuk diketahui Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik, setelah dirinya membuat video vlog pada saat acara deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya. @ Sj/Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button