HukrimNews

Jambret Tas Di Jalan Demak Keok Ditangan Unit Reskrim Polsek Krembangan

Foto: petugas pamerkan tersangka beserta barang buktinya di Polsek Krembangan Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – lantaran nekat merampas paksa tas milik korban bernama Muarifah 48 th, warga Jalan. Sidorukun Surabaya, pemuda berusia (17) th. itu diglandang polisi ke Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis 21 Pebruari 2019

pria asal warga jalan Tambak Sari Surabaya itu bernasip apes setelah merampas tas milik korban di Jalan Raya Demak Surabaya, dengan perbuatannya tersangka itu akan mendekam di balik jeruji besi guna bertanggung jawabkannya.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan, pada saat kejadian itu korban menggunakan sepeda motor dengan membawa tas kecil yang di canglongkan. ketika sampai ditempat kejadian perkara tepatnya di jalan Raya Demak Surabaya. korban dipepet oleh pelaku dan merampas paksa tas milik korban,” kata Esti, Selasa (26/02/2019)

setelah berhasil merampas tas korban.” Diungkapkapnya. tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. namun pelaku itu mengalami apes setelah kendaran yang ditumpangi itu jatuh dipertigaan TL Mbah Ratu dan pelaku melarikan diri,” untungnya tersangka itu berhasil diamankan oleh warga setempat dan diserahkan kepetugas guna diproses hukum yang berlaku.”jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.

Dari penangkapan pelaku.”Ditambahkannya, petugas juga mengamankan barang bukti 1. buah tas kecil warna hitam, 1.buah Henphon, 1. buah kaos warna hitam dan 1 unit sepeda motor. Suzuki Satria dengan No. Pol S-5241-LB yang dibuat sarana oleh pelaku itu diamankan ke Polsek Krembangan.

“atas yang diperbuat oleh tersangka itu akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara.”Pungkasnya. @ spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button