HukrimNews

Dua Pemuda Diciduk Polisi Usai Beli Sabu

Foto: dua tersangka dan barang buktinya saat berada di mako Polsek Genteng Surabaya

 

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Kerap menggunakan serbuk kristal haram jenis sabu, dua seorang laki-laki ini berhasil diringkus oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, Minggu 24 Maret 2019 sekira pukul 20.00 WIB.

Dua pria bernama Sapik (25) asal Jalan Dupak Masigit Surabaya dan Desy L.(27) asal Jalan Wonosari Lor Baru Surabaya itu ditangkap diJalan Indrapura Surabaya saat mereka sedang transaksi sabu sabu.

Dari penangkapan mereka, Petugas yang telah lama mencium kebiasaan keduanya dalam mengkonsumsi sabu, langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya.

Begitu tertangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat berat total. 0,41 gram.

Bukan hanya itu, dari mereka Polisi juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang biasa digunakan untuk berpesta sabu. “Sebut Kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan, Rabu (27/03/2019)

Masih kata Ari, dari penangkapan tersangka sewaktu anggota Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Indrapura Surabaya sering dijadikan transaksi Narkoba.

Dari informasi tersebut, unit reskrim melaksanakan undercover/ penyamaran, Dan diketahui keduanya baru saja patungan membeli sabu yang dikatakannya dari daerah Kunti, Sidotopo.

“Ketika akan ditangkap, ternyata benar ada 2 (dua) orang laki-laki. yang sedang melaksanakan pesta narkoba, “ujarnya

Ditambahkannya, Ketika terbukti bersalah, kemudian petugas langsung mengamankan dan dibawa ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain kedua tersangka, Petugas saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lain dan juga menangkap penjualnya.

Sedangkan mereka berdua kini akan menginap di hotel Prodio Polsek Genteng Surabaya, dan atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika, @spd

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button