HukrimNews

Kecanduan Sabu Pria Asal Bulaksari Surabaya dijebloskan kepenjara

Foto: kapolsek Gubeng Pamerkan tersangka berikut barang buktinya saat konferensi perss

 

 

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Lantaran nekat mengkonsumsi serbuk kristal putih jenis Sabu. Seorang penjual minyak wangi surabaya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim polsek Gubeng Polrestabes surabaya,

Tersangka, ditangkap di sekitar Jalan Bulaksari I depan rumah No.70 Surabaya, pada hari Selasa, 27 Maret 2019 sekira pukul 16.00 wib,

Pria yang ditangkap itu, Moch. Fikri (35) Th, warga Jalan. Bulaksari Gg. 3 Buntu No.12 Surabaya,

Kapolsek Gubeng Kompol H. Naufil Hartono. Mengatakan bahwa penangkapan tersangka itu, anggota Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Bulaksari I depan rumah No.70 Surabaya, “Kata Naufil, Selasa (02/04/2019) dini hari.

Lanjut Naufil, Berdasarkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tersangka Fikri di tempat kejadian tersebut.

Tersangka, setelah dilakukan penggeledan oleh petugas. ditenemukan barang bukti berupa dua bungkus klip plastik kecil yang berisi Sabu, masing-masing seberat 0, 37 gram dan 0, 32 gram.

“Selain tersangka dan barang haram jenis sabu itu, petugas juga mengamakan satu potong celana Jeans panjang warna abu-abu.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya itu dibawa ke Mapolsek Gubeng Polrestabes Surabaya Guna proses penyidikan dan pengembangan. “Imbuhnya.

Dengan perbuatan Fikri itu kini akan terancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button