DaerahHukrimNews

Tim Cobra amankan Anak dibawah umur, Diduga RencanakanBegal

Photo : tersangka saat diamankan Petugas Tim Cobra, Polres Lumajang

LUMAJANG | Hallo Jatimnews – Patroli yang dilakukan oleh Tim Cobra saat menuju ke sasaran penggeledahan kampung di Desa Sawaran Lor berhasil menangkap seorang pemuda dibawah umur. Berawal dari petugas yang melihat seorang pemuda mencurigakan, yang ternyata diketahui berinisial EP, sehingga iapun langsung didatangi oleh Tim Patroli Cobra, Saat mendekat, pemuda tersebut langsung tancap gas hingga menabrak salah satu motor tim cobra hingga menyebabkan kedua motor terjatuh.

Tak kehabisan akal, pemuda tersebut kemudian melarikan diri dengan cara berlari hingga menabrak beberapa lapak para penjual yang berada di pasar klakah. Tim Cobra dan masyarakat sekitar mengejar pelaku, sampai akhirnya dapat ditangkap. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, berhasil ditemukan clurit dengan ukuran kecil di balik jok motor pelaku. Selain itu kendaraan yang dikendarai oleh pelakupun tidak memiliki surat-surat sama sekali.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH yang juga berada di lokasi kejadian menerangkan bahwa adanya dugaan lain atas penemuan senjata tajam tersebut. “ Melihat sepintas dari clurit kecil tersebut seperti ada bercak darah. Akan kami lakukan pemeriksaan labfor, apakah bercak darah ini merupakan darah manusia ataukah darah binatang karena kalau bercak darah ini adalah darah manusia berarti pelaku sempat melukai orang lain dan kemungkinan lain pelaku pernah melakukan begal” tegasnya.

Lebih lanjut, pria lulusan Akpol 1998 yang membentuk satuan Tim Cobra sangat menyayangkan anak dibawah umur membawa-bawa senjata tajam “Yang sangat kami sayangkan, beberapa pelaku yang kami amankan karena kepemilikan clurit merupakan anak dibawah umur. Kalau sampai hasil labfor membuktikan adanya bercak darah manusia di cluritnya, berarti Ada degradasi moral yang sangat luar biasa bagi generasi muda kita, karena tak memiliki sisi kemanusiaan, dengan mudah melukai orang lain tanpa memiliki rasa bersalah. Di umur yang sangat belia mereka sudah memiliki sifat yang bengis” tutupnya.

Selain itu, Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Eko Hari Suprapto SH yang ikut melakukan penangkapan mengatakan “saya ikut menangkap pelaku. sepertinya dia juga menggunakan narkoba. karena saat ditangkap dia seperti orang linglung, sehingga untuk sementara kami titipkan di tahanan Polsek Klakah” ungkap Hari

Pelaku tersebut terancam dua pasal sekaligus, yakni kepemilikan senjata tajam yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 th. 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta pasal 480 tentang penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.@red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button