HukrimPolresatabes

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Hp di Pasar Pagi Pahlawan

SURABAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino Prima berhasil menangkap pelaku pencurian (Copet) Handphone di Pasar pagi Tugu Pahlawan.

Pelaku Agus (54) warga Kemayoran Baru, Surabaya diamankan di tempat mangkalnya di Jalan Kemayoran Baru DKA beserta barang buktinya 1 unit Hp OPPO A-9 warna hitam pada Rabu 12 Oktober 2022 sekitar jam 16.00 Wib.

Awal mula korban SM (40) seorang perempuan warga NTT hendak jalan-jalan sambil mencari jaket di pasar pagi Tugu Pahlawan. Pada saat korban lengah pelaku langsung mengambil dengan cepat Handphone yang berada di saku jaket korban.

Mengetahui bahwa Hp miliknya di ambil orang, korban sempat berteriak sehingga pelaku langsung melarikan diri. Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya korban melapor ke Polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan korban sempat berteriak, karena takut di masa pelaku langsung melarikan diri dan sembunyi di tempat biasa pelaku mangkal.

Dengan adanya laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara.

“Dari informasi saksi-saksi tersebut belaku berhasil ditangkap di tempat pelaku biasa mangkal daerah Jl.Kemayoran Baru DKA dan sekarang Anggota masih mengembangkan untuk mengetahui pelaku yang lainnya.” ujar AKBP Mirzal.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. @njb

Related Articles

Back to top button