Polresatabes

Polrestabes Surabaya Tetapkan 22 Tersangka Pasca Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com –  253 pendemo aksi Omnibus Law diamankan Polrestabes Surabaya saat melakukan kerusuhan di wilayah gedung Negara Grahadi dan DPRD Jawa Timur, saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law di kota Surabaya.

Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya, saat gelar konferensi pers, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 253 pendemo Pasca unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law dengan merusak aset milik pemkot surabaya.

“Para tersangka kami identifikasi melalui rekaman kamera yang dimiliki polisi. Dari 22 pelaku, 5 (lima) merupakan pelaku dewasa dan 17 pelaku anak-anak. Khusus pelaku anak-anak, kami tetap mengedepankan diversi, asas praduga tak bersalah dan tetap tunduk terhadap hukum formil, terkait penindakan hukum, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama sama,” kata Kapolrestabes Kombes. Isir, Jumat (9/10/2020)

” Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah parang, 3 (tiga) buah bom molotov, 1 (satu) botol plastik berisi pertalite, serta puluhan batu paving dan batu bata.

Sementara itu, sebanyak 231 orang sisanya, yang rata-rata masih anak-anak, oleh polisi dikembalikan ke orang tuanya guna pembinaan. Termasuk memberi imbauan pada para orang tua, agar membekali anak-anaknya dengan tindakan positif. Selain itu, para orang tua diwajibkan mengawasi pergerakan anak-anaknya. Agar tidak ikut-ikutan melakukan tindakan yang merugikan, bahkan berdampak hukum.

Meski sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka pelaku kerusuhan. Isir memastikan akan memburu pelaku lainnya. Termasuk aktor intelektual penggerak massa perusuh yang didominasi oleh anak-anak tersebut, ” tutupnya.

“Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak mereka agar tidak ikut didalam kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya,” pungkasnya.( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button