TNI-ku

Prajurit YONMARHANLAN V Terima Penyuluhan Hukum Dari POMAL LANTAMAL V

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Seluruh Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) V Surabaya, Bertempat di Balai Prajurit (Bapra) Yonmarhanlan V di Jl. Stasiun Benteng Ujung Perak Surabaya, yang di sampaikan dari Polisi Militer Lantamal V Surabaya yang dipimpin oleh Mayor laut ( PM ) Mat Rockim jabatan Kasubdis Idik Pomal lantamal V, Kamis (12/3/2020).

Adapun Penyuluhan Hukum tersebut mengangkat tema ” Desersi dan Insubordinasi yang dikenakan bagi Prajurit yang Melakukan Pelanggaran,’ intinya untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi atau dilakukan oleh prajurit Yonmarhanlan V maupun keluarganya.

” Ada beberapa hal yang disampaikan dalam penyuluhan Hukum tersebut diantaranya, Sanksi penundaan pangkat, penundaan sekolah, skorsing atau penonaktifan jabatan, yang disebabkan bila prajurit melakukan pelanggaran diantaranya: Disersi, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan pelanggaran pidana lainnya. Seperti perzinaan dengan keluarga besar TNI (KBT) dan Narkoba yang dapat merugikan prajurit yang tidak bisa di tolelir yang dapat mengakibatkan sanki BTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

“Danyonmarhanlan V Letkol Mar Andi Ichsan, S. H,. M. M menegaskan dengan adanya Penyuluhan Hukum seperti ini semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas ke depan semoga bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat khususnya di lingkungan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan V, ” Tegas Danyomarhanlan V Letkol Mar Andi Ichsan, S. H,. M. M. Kamis (12/3/2020).

Masih kata, Letkol Mar Andi Ichsan, S. H,. M. M, kembali menegaskan, “Penyuluhan ini merupakan bagian dari program pembinaan mental (Bintal) terpadu yang secara rutin dilaksanakan, khususnya di lingkungan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan V Surabaya, ‘ Kata Danyonmarhanlan V. (Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button