HukrimPolres Tanjung Perak

Hendak Edarkan Sabu, di Tangkap Polisi Pabean Cantikan

Laporan wartawan Hallo Jatim News, Dul

SURABAYA,  HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek pabean cantikan polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya kini membekuk seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan jalan Krembangan Bhakti 1/30 Surabaya ( 11/06/2020) sekitar pukul 14.00 wib

Tersangka yang di ketahui bernama Sariyanto bin Nasir (39) warga jalan tambak asri Surabaya.

” Kanit Reskrim Polsek pabean cantikan AKP Endri S, S.H mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” ucap AKP Endri

Masih kata Endri, setelah penyelidikan itu benar dan A1 unit Reskrim Polsek pabean cantikan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sariyanto dan dilakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan tersebut di temukan narkoba dari tangan tersangka,

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu berat 0,65 gram, 1 poket sabu berat 0,68 gram, 1 poket sabu berat 0,63 gram, 1 buah pipet terdapat sisa sabu berat 1,31 gram, 1 buah pipet terdapat sisa sabu berat 1,30 gram, 1 buah pipet terdapat sisa sabu berat 1,05 gram, 1 buah pipet terdapat sisa sabu berat 1,39 gram,1 buah serok plastik warna hijau, 1 buah kompor buatan warna putih tutup hitam, 1 buah kotak warna kuning berisi catton but dan plastik warna merah, 1 bungkus sedotan, 1 ( satu) Hp Iphone

Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya dan didapat dengan cara membeli untuk diedarkan kembali,

Kini tersangka serta barang buktinya di bawa ke mapolsek pabean cantikan guna penyelidikan lebih lanjut,” atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button