HukrimPolresatabes

Sekongkol Curi Uang Ratusan Juta Milik Pengusaha, Dua Pria ini Dipolisikan

Surabaya – Dua pria masing-masing berinisial MT (42 tahun), asal Malang Jawa Timur dan ST (64 tahun), asal Solo Jawa Tengah, ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Surabaya, lantaran bersekongkol melakukan aksi kejahatan di Surabaya.

Keduanya diketahui, telah mencuri uang senilai Rp.320.000.000,-(tiga ratus dua puluh juta rupiah) didalam tabungan milik seorang pengusaha berinisial MZ (74 tahun), yang tinggal di Jalan Semarang No.97 Surabaya.

Dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, pengungkapan ini, bermula dari tindaklanjutan laporan MZ terkait pencurian ATM, dan KTP serta buku rekening tabungan yang isinya uang senilai ratusan juta rupiah dirumahnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan melalui hasil analisa rekaman CCTV, petugas menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka MT yang tak lain adalah penghuni kost milik korban. Kemudian dilakukan upaya pengejaran,” terang AKBP Mirzal Maulana, Rabu (12/10/2022).

Tepat pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar jam 01.00 Wib, Tim Jatanras yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Iptu Aldhino Prima dan Kasubnit Jatanras Ipda Luthfi Hadi Nugroho, berhasil menangkap tersangka MT di Jalan Nusa Indah, Tumpang Kabupaten Malang.

“Diinterogasi secara langsung, tersangka MT mengakui bahwa uang senilai ratusan juta rupiah telah diambilnya disalah satu Bank yang ada di Surabaya, melalui perantara tersangka ST yang kesehariannya menyandang sebagai tukang becak di Pasar Turi,” kata AKBP Mirzal Maulana.

Lebih lanjutnya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, berbekal dari pengakuan tersangka MT, selanjutnya dilakukan upaya pencarian terhadap tersangka ST disekitaran Pasar Turi Surabaya.

“Alhasil, tersangka ST tertangkap disekitaran jalan Gundih Surabaya, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 Wib,” lanjutnya.

Tersangka MT juga mengaku, bahwa pengambilan sejumlah uang ratusan juta rupiah di Bank BCA Indrapura Surabaya dengan alasan bapak tersangka MT tidak bisa mengambil uang karena sedang sakit dan menggantikannya tersangka ST.

“Ketika uang tersebut sudah dikasih oleh Bank, kemudian tersangka ST dikasih uang 5 juta dan tersangka MT langsung kabur melarikan diri,” tandasnya.

AKBP Mirzal Maulana, juga menjelaskan, aksi pencurian ATM, dan KTP didalam dompet serta buku rekening di lemari, saat korbannya pergi sholat Jum’at di Masjid.

“Begitu, tersangka MT berhasil mencurinya, kemudian mengajak tersangka ST ke Bank BCA Indrapura Surabaya untuk menguras isi uang yang ada didalam tabungan korban,” jelasnya.

“Korban kaget saat ATM dan KTP serta buku rekening tabungan hilang. Ketika di cek melalui M-banking, uang ratusan juta rupiah didalam tabungan sudah habis. Kemudian melapor kepada kami pihak Kepolisian,” imbuhnya.

Terkait barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yaitu Rekaman CCTV, 1 (satu) potong celana milik tersangka ST (sesuai rekaman CCTV), 1 (satu) pasang sandal warna hitam milik tersangka ST (sesuai rekaman CCTV).

“Sedangkan untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka MT yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tersangka ST pasal 362 jo 55 Jo 56 KUHP tentang memberi bantuan untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya. @im/ros

Related Articles

Back to top button