HukrimNews

Buronan Pelaku Curanmor akhirnya berhasil Diringkus unit reskrim Polsek Krembangan

SURABAYA | hallojatimnews – Oktavianto alias Douglas (18) th, wargaJalan Tambak Asri, Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya. akhirnya ditangkap polisi setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Pria yang terlibat Aksi pencurian kendaran bermotor (Curanmor) itu ditangkap oleh anggota Satuan reserse kriminal Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. pada hari Kamis, 27 Juni 2019, Jam 01.3 Wib

Korban yang melaporkan pada saat itu bernama Abdul Rohim (50) warga. Tambak Asri sedap Malam, Kel. Morokrembangan, Krembangan, Surabaya dan Sulusniawati (30) juga warga Tambak Asri Tanjung Kel. Morokrembangan, Krembangan, Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Kompol Esti Setija Oetami mengatakan bahwa, pada awalnya anggota reskrim mendapatkan laporan dari korban bahwa, pelaku yang mencuri sepeda motornya berada di SD Bina Karya tepatnya di Tambak Asri.

Dari informasi tersebut, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyidikan dilokasi untuk memastikan kebenarannya. “ketika dinyatakan benar bahwa pelaku itu berada di tempat tersebut, petugas langsung menangkapnya.” Kata Esti Setija Oetami, Rabu (03/07/2019)

Setelah ketangkap, Pelaku ini mengaku bahwa,”sepeda motor hasil Curiannya itu sudah terjual dan hasil nya digunakan bersenang-senang dan Sisanya digunakan untuk pribadinya. “Aku pelaku dihadapan penyidik.

Modus yang dilakukannya lanjut Esti, “Pelaku membobol rumah kosong dengan cara merusak gembok yang ada pada rumah korban. setelah merusak pintu dan berhasil masuk kedalam rumah. Pelaku mengambil motor dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T. “Jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yaitu, 1. Kunci T, Gembok yang dirusak, Uang tunai senilai Rp 300.000, -( tiga ratus ribu Rupiah ) sisa penjualan motor dan 1 ( Satu ) Unit TV 32 merk Panasonik.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya kini diamankan dan dibawa ke polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

” Atas perbuatan tersangka, kami akan jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button