DaerahHukrim

DPO tekuk lutut saat di tangkap Polisi

DPO Curas menggunakan Senpi tak berkutik saat ditangkap Polisi

Bangkalan, hallojatimnews. – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blega dan Unit Reskrim Polsek Galis berhasil menangkap seorang DPO Polsek Blega kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menggunakan senjata api (senpi) di jalan Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura, Kamis 13 September 2018 sekitar pukul 22.30 Wib.

Tersangka yang berhasil di tangkap petugas bernama, Jumadi (45) warga Dusun Timur Sumber, Desa Longkek, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura. Tersangka ini sudah menjadi DPO Polsek Blega berdasarkan Laporan Kepolisian atas tindakan Curasnya dengan menodongkan Senpi kepada korban.

Kapolsek Blega AKP Edy Cahyono Putro, S.H., kepada media ini menjelaskan bahwa, sangat mengapresiasi terhadap kinerja tim gabungan. Berkat kerja keras dan kejeliannya berhasil menangkap tersangka.”Setelah mendapat laporan dari korban, para petugas Unit Reskrim Polsek Blega langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengetahui lokasi tersangka di Desa Pekadan,” ucap Kapolsek Blega.

Edy juga menyampaikan, karena tersangka berada di wilayah hukum Polsek Galis, para petugas Polsek Blega meminta dampingan dari Polsek Galis untuk melakukan penangkapan. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Kini tersangka Jumadi harus mendekam dan merasakan dinginnya lantai penjara. Atas perbuatannya, tersangka akan di kenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maximal 12 tahun penjara.(bas/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button