Hukrim

Eksepsi Oknum Notaris Agatha tidak di terima hakim

Eksepsi Oknum Notaris Agatha tidak di terima hakim

Surabaya, hallojatimnews. – Sidang putusan Eksepsi Terdakwa Notaris
Agatha yang di gelar di pengadilan Negeri surabaya dengan Ketua Majelis Dwi purwoko SH Mhum.Dengan menggunakan rompi warna hijau muda sambil duduk dikursi pesakitan, Notaris Agatha terlihat tegang ketika mendengarkan Putusan Epsepsi yang di bacakan oleh Hakim Dwi Purwoko SH.Mhum.

Dalam fakta persidangan Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Agatha melalui kuasa hukumnya .Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Mengadili, menyatakan eksepsi penasehat hukum tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Dwi Purwoko saat membacakan putusan ,di Pengadilan negeri Surabaya.

Menurut hakim, ” Ssurat dakwaan jaksa Penuntut Umum Kejati Winarko SH telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hakim menilai surat dakwaan sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara”. Jelas Hakim Dwi Purwoko Pada persidangan. Senin ,(17/09/2018).

Masih menurut Hakim Dwi Purwoko SH Mhum, memerintahkan agar jaksa melanjutkan pembuktian dakwaan dengan memanggil saksi-saksi.tuturnya .Dalam Minggu Yang lalu Terdakwa Notaris Agatha Henny melalui kuasa hukumnya Wijanyanto Setiawan Melalui eksepsinya meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan terdakwa.

Selain itu Ia juga memohon dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kliennya dinyatakan batal demi hukum dan memerintahkan jaksa Hari Basuki mengeluarkan Terdakwa dari Rumah Tahanan(Rutan) Madaeng. Perkara pidana yang terdaftar dengan Nomer Perkara; 2454/Pid.B/2018/PN Sby ini, sedikit demi sedikit mulai terungkap.

Lewat eksepsinya Wijanyanto Setiawan Kuasa Hukum Notaris Agatha Henny Asmana mengungkap kasus dalam pokok perkara kliennya yang dituding menggunakan surat palsu. Menurutnya (Wijanto Setiawan),dakwaan kesatu dan/atau dakwaan kedua,adalah perkara a quo yang seharusnya disusun jaksa dalam bentuk dakwaan kumulasi, karena kedua dakwaan tersebut deliknya sendiri-sendiri.

“Ini menjadi pembelajaran bagi penegak hukum khususnya penyidik dan Jaksa Penuntut agar jangan semena-mena, atau yang bukan perkara pidana tapi dipaksakan ke pidana.” Kata Wijayanto.Kamis ,(8/9/2018)

Maka saran saya, lanjut Wijayanto. JPU berhati-hati ketika menanangi perkara delik aduan khususnya pada Notaris atau Pejabat umum. “Harus mengedepankan aturan-aturan hukum sebagaimana dalam UU kenotariat dan/atau yang ada dalam KUHAP,” ucap Wijayanto Setiawan usai sidang pada media.

Menurut Wijayanto, tudingan Harjiono Hadi Wirjo (korban) serta dakwaan JPU Hari Basuki terkait jeratan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55(1) ke 1 KUHP dan/atau dakwaan kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang menggunakan surat palsu kepada Agatha adalah tindakan hukum yang keliru.

Kekeliruan penanganan kasus Agatha akan berdampak luas kepada tugas dan jabatan Notaris pada umumnya. Karena dalam kasus ini kata Wijayanto Setiawan, awal penyelidikan/penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,sudah cacat hukum/karena tidak memenuhi syarat formil dan matriil.

Sesuai Pasal 143 ayat (3) huruf b KUHAP disebutkan, bahwa seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana dan/atau turut melakukan tindak pidana “wajib” menguraikan syarat matrill secara jelas,benar,lengkap dan menyebutkan locus delictie dan tempus delictienya.

“Uraian setiap dakwaan tidak boleh kabur(obscuur libel), surat dakwaan harus merinci semua unsur tindak pidana secara jelas,benar dan lengkap kepada sitertuduh,supaya terdakwa bisa paham dan mengerti tentang masalah yang dihadapinya,dan Terdakwa bisa menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan nantinya,”tegas Kuasa Hukum yang menyandang gelar Doktor ini di PN Surabaya.

Perlu di ketahui Dalam dakwaan, notaris Agatha telah melegalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya terdakwa.(ayu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button