BNN

Transaksi Ganja 206 Kilogram Digagalkan BNNP Lampung

LAMPUNG,  HALLOJATIMNEWS.com -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan transaksi ganja seberat 206 gram di Jalan Lintas Sumatera, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung (18/08).

Kepala BNNP Lampung, Drs. I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, di lokasi kejadian petugas BNNP Lampung mengamankan empat tersangka
Para tersangka ini merupakan jaringan sindikat narkoba Medan-Lampung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Kabupaten Pesawaran.

“Tim BNNP Lampung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan pengecekan, maka pada tanggal 18 Agustus 2020, tim berhasil menangkap pelaku dan menggeledahnya,” ungkap Kepala BNNP Lampung, saat memberikan keterangan pada awak media di kantornya, Senin (24/8)

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita delapan kardus paket besar berisi ganja yang dibawa dalam satu unit mobil yang ditumpangi oleh pelaku RMP dan AHH. Di TKP, petugas juga menangkap pelaku yang menerima paket tersebut yaitu tersangka berinisial RA dan GI.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Lampung. Pada saat sedang dalam perjalanan, dua tersangka meminta ijin buang air kecil, namun ternyata mereka mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan. Sementara itu, di kendaraan yang lain, dua tersangka lainnya juga mencoba melarikan diri dan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Para tersangka tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan pengobatan dan selanjutnya dibawa ke kantor BNNP untuk pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kepala BNNP Lampung *( Hand ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button