BUMNNewsPemerintahan

Capain Kinerja Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya semester I tahun 2019

SIDOARJO – Dari data hasil evaluasi laporan kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, pada semester satu tahun 2019 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya.

Mulai dari penyerapan anggaran, penyebaran informasi keimigrasian, penindakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) hingga jumlah layanan paspor.

Hal tersebut dikatakan Barlian selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Menurut dia selama semester satu tahun ini, kinerja Kanim Surabaya mengalami peningkatan.

Seperti penyerapan anggaran pada semester I telah berhasil menyerap anggaran sebanyak Rp.12.069.420.924 Milyar atau 50,88% dari total DIPA tahun 2019 yang sebesar Rp.24.571.867.000 Milyar dengan nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) sebesar 98,59%.

“Kanim Surabaya telah melaksanakan penyebaran informasi keimigrasian melalui media sosial sebanyak 90 postingan seperti di instagram, twitter, facebook, youtube dan website resmi Kanim Surabaya,” kata Barlian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/19).

Dijelaskan bahwa, selain di medsos kegiatan penyebaran informasi keimigrasian melalui Sosialisasi dan Diseminasi Keimigrasian juga dilakukan di Univeritas Airlangga Surabaya, Universitas Hang Tuah Surabaya, Universitas Surabaya, Institut Sepuluh Nopember Surabaya, Sosialisasi Umroh & Haji CodyMaxx, Sosialisasi tentang Perkawinan Campuran, serta Talk Show Radio di Studio Radio Sonora dan Smart FM.

“Penyebaran Informasi Keimigrasian juga kami lakukan pada acara Car Free Day, Naval Air Base Day Open Day (NABOD), Majapahit International Travel Fair 2019 di Grand City Mall Surabaya,” jelas Barlian.

Terkait pengawasan WNA/Orang Asing yang berada di wilayah kerja Kanim Surabaya, maka telah dilaksanakan kegiatan diantaranya 47 pengawasan administratif, 32 kegiatan TIMPORA, 38 kegiatan intelijen, dan 66 operasi mandiri.

Selain itu, telah dilaksanakan pula sebanyak 4 kegiatan rapat koordinasi penguatan TIMPORA yang diselenggarakan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten dan Kota Mojokerto.

“Tindakan Administratif Keimigrasian dari hasil pengawasan terhadap WNA/Orang Asing, telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 65 WNA yang melanggar UU No.6 Tahun 2011. Jumlah WNA pelanggar aturan Keimigrasian terbanyak berasal dari RRT yaitu 27 orang, kemudian Vietnam sebanyak 5 orang, dan Thailand, Inggris serta Jepang masing-masing sebanyak 4 orang,” paparnya.

Untuk kegiatan pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian, lanjut kata Barlian, sebanyak 2.771 berkas Warga Negara Asing pada Desember 2016, 5.065 berkas WNA pada Januari hingga Juni 2017. Untuk jumlah penerbitan paspor periode 2016-2017 telah mencapai 2.570 buku paspor.

Sementara pemusnahan berkas DPRI dari Januari hingga Juni 2017 mencapai 53.680. Dengan rincian DPRI 24 Hal sebanyak 260, 48 Hal sebanyak 46.369, dan DPRI E-PASPOR 48 Hal sejumlah 7.051

“Selama Semester I 2019 Kanim Surabaya juga telah menerbitkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) sebanyak 58.471. Sedangkan untuk Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) telah diterbitkan sebanyak 2.463 izin tinggal dengan rincian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 669, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sejumlah 1.733, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 61,” lanjutnya.

Berdasarkan angka tersebut, PNBP yang diperoleh Kanim Surabaya dari penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian adalah sebesar Rp.4.493.240.000. Sementara akses informasi terkait total PNBP yang diperoleh dari penerbitan DPRI adalah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Data penolakan penerbitan DPRI yang diduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural sebanyak 94 penolakan,” urainya.

Sedangkan, pemeriksaan Imigrasi di TPI Bandara Internasional Juanda selama Semester I Tahun 2019 telah memeriksa lebih dari 739.209 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 200.458 Warga Negara Asing (WNA), dimana tujuan utama kedatangan WNA sebagian besar adalah untuk berwisata atau kunjungan singkat maksimal 30 hari.

“Dalam periode tersebut petugas TPI Bandara Internasional Juanda telah melaksanakan penundaan keberangkatan terhadap 231 orang WNI yang akan bertolak ke luar negeri, dengan rincian alasan terbanyak di curigai sebagai TKI Non Prosedural yaitu 161. Masuk dalam daftar tangkal berjumlah 27, sisa lainnya adalah 43,” tuturnya.

“Selain itu terdapat penolakan kedatangan terhadap 49 orang WNA yang akan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda yang mayoritas berasal dari Bangladesh sebanyak 18 orang dan Malaysia sebanyak 9 orang,” tambahnya.

PNBP dari biaya beban yang diperoleh melalui proses pemeriksaan keimigrasian di TPI Bandara Internasional Juanda adalah sebesar Rp.417.900.000 dengan rincian Rp.400.000.000 dikenakan kepada pihak maskapai dan sisanya Rp.17.900.000 dikenakan kepada perorangan.

Berdasarkan penjelasan pada poin V dan VI, maka total PNBP yang diperoleh Kanim Surabaya pada Semester I Tahun 2019 adalah Rp.4.911.140.000. Angka tersebut di atas belum termasuk PNBP Penerbitan DPRI, Biaya Beban Paspor Rusak, dan Biaya Beban Paspor Hilang, yang saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pelayanan Keimigrasian Kanim Surabaya selain di TPI Bandara Internasional Juanda, juga terdapat di Unit Layanan Paspor Surabaya Graha Pena, Unit Layanan Paspor Mall GMSC Mojokerto, dan Unit Layanan Paspor MPP Sidoarjo. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button