NasionalNewsPemerintahanPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Tegakkan Jatim Bermasker, Polsek Kenjeran bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak 44 Orang Pelanggar

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS  – Dalam rangka implementasi inpres No.6 tahun 2020 pergub No.53 tahun 2020 dan perda trantibum jatim No.02 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Kenjeran melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Pogot, depan Pasar Pogot Surabaya, selasa (16/09/2020) sekitar pukul 09:30 Wib, sampai selesai.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H, didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H, dan melibatkan personil gabungan TNI, Satpol PP, Dishub dan Linmas. Yakni, 6 Anggota Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 2 Anggota Intelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 6 Anggota Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 2 Anggota Pomal. 10 Anggota piket Fungsi Polsek Kenjeran. 6 Gabungan TNI AD Koramil Kenjeran serta Arhanud. 5 Anggota Polwan. 5 Anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 9 Anggota Satpol PP Kota Surabaya.

Turut hadir mengikuti kegiatan. Diantaranya, Danramil Kenjeran Mayor Mudjib, Wadanramil Kenjeran, AKP Sigit Kasat Lantas, Iptu Sentot Sumaji Wakapolsek Kenjeran, Henni Camat Kenjeran, Iptu Dina A. Kasi Humas Kenjeran, AKP Windu Kasat Shabara, Iptu Suyadi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, Ipda Andi Bagops, Ipda Dodik Lantas, Ipda Dwi Binmas Kenjeran.

Sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi, seluruh personil yang terlibat melaksanakan apel persiapan di Wilayah Polsek Kenjeran Surabaya.

Dalam kegitan ini, untuk menindak bagi para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sasaran kepada masyarakat dan pengunjung pasar pogot serta pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Menurut penyampaikan Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H, menerangkan, penindakan tersebut dilakukan bagi para pelanggar pengguna jalan baik R2 dan R4 yang melintas di jalan Pogot yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan tidak menggunakan masker.

“Kami telah menindak 44 orang pelanggar pengguna jalan yang tidak taati protokol kesehatan dan tidak memakai masker”

Esti juga menjelaskan, petugas menindak bagi pelanggar berupa sidang ditempat dengan hukuman membayar Denda serta Sangsi Sosial yang ditetapkan oleh Hakim dan dieksekusi oleh Jaksa serta dicatat oleh Panitera dan Penyidik PPNS Satpol PP Kota Surabaya.

“2 orang dengan teguran lisan serta tindakan Fisik Push Up, 9 orang dengan tindakan kerja Sosial, 33 orang dengan tindakan Denda Administrasi,”terangnya.

Selanjutnya, petugas kepolisian memberikan bantuan masker secara gratis bagi para pelanggar yang tidak menggunakan masker sambil menunggu giliran sidang, selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan lancar, aman, tertib, kondusif dan terkendali. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button