HukrimNews

Langgar Hak Cipta, Bos Karaoke Rasa Sayang Dituntut 10 Bulan Penjara

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Ivan Kuncoro, terdakwa kasus pelanggaran hak cipta menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejati Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Novan Arianto menyatakan Bos Karaoke Rasa Sayang ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi berupa penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 117 ayat (1) UU RI No 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Menuntut terdakwa Ivan Kuncoro dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider
3 bulan kurungan,”kata Novan Arianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (19/3).

Atas tuntutan tersebut, Tim penasehat hukum terdakwa Ivan Kuncoro mengaku akan mengajukan keberatan dalam bentuk nota pembelaan yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.

“Dengan demikian sidang ditunda satu minggu untuk mendengarkan pembelaan,”pungkas Ketua majelis hakim Mashuri Effendi menutup persidangan.

Diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke. @ (Im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button