DaerahHukrim

Satu Persatu Pengedar SS Bangkalan Keok ditangan Unit Reskoba Polres Bangkalan

BANGKALAN || hallojatimnews – Lagi lagi kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kab. Bangkalan, Kembali terungkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreakoba) Polres Bangkalan, Madura.

Terungkapnya peredaran narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat setempat bahwa, di pinggir jalan Ds. Junganyar Kec. Socah Kab. Bangkalan ada seseorang yang akan membawa sabu.

Setelah informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penyelidik dilokasi dan menyanggong Pemuda yang sebelumnya diduga membawa sabu.

“Begitu ditindak lanjuti, ternyata benar bahwa ditempat tersebut ada seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan. Lalu petugas melakukan penggeledah di badannya, “sebut AKP Soekris Trihartono, Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Sabtu (03/08) dini hari.

Ketika digeledah, dari tangan tersangka bernama Edi Kurniawan (35) th, warga Dsn. Junganyar selatan Ds. Junganyar Kec.socah Kab. Bangkalan, ditemukan satu poket sabu yang ada dalam genggamanya.

barang bukti milik tersangka saat diamankan Unit Reskoba Polres Bangkalan

“Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka dan ditemukan sejumlah barang terlarang jenis sabu lainnya. “Ungkap Soekris mantan Idik 1 di Polrestabes Surabaya ini.

Dari barang bukti yang disinta, masih lanjut Soekris.” Petugas berhasil mengamankan, 1 poket sabu dengan berat kotor 0,34 gram yang dibungkus dengan kertas koran, 1 buah HP Merk Samsung, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nopol L. 5354 CX, 1 buah box triplek berisi satu poket sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan sebuah pipet kaca bekas pakai ada sisa sabu dengan berat kotor 3,61 gram, 1 buah pipet kaca kosong, alat hisap sabu lengkap dengan bongnya.” imbuhnya.

Tersangka dan barang buktinya kini dimankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut

Dengan menjual belikan barang terlarang jenis sabu, tersangka akan di jebloskan kedalam penjara. Karna melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“kini tersangka sudah kita amankan bersama barang buktinya, sedangkan perbuatan yang dilakukan tersangka, akan diganjar dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Pungkasnya.

penulis : Supendi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button