Polda Jawa Timur

Jatanras Polda Jatim Bekuk 3 Bandit Jalanan, Dua Penadah 19 Unit Kendaraan Bermotor

Surabaya, hallojatimnews – Tim Unit III Curanmor Subdit III Jatanras Diskrimsus Polda Jatim. berhasil menangkap Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan dua penadah. Tiga di antaranya ditembak kakinya oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera saat konferensi Pers mengatakan, tiga pelaku harus ditembak kakinya polisi yakni F, FA dan S. Hal itu dilakukan karena ketiganya mencoba melarikan diri dan melawan polisi.

Polisi tidak hanya menindak tegas tiga pelaku yaitu FA, F dan S lantaran mencoba untuk melarikan diri.ujar Barung Kamis ( 22/8/19).

“Tiga tersangkapun juga diamankan, mereka berupaya untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan pada bagian kaki,” ujar Barung.

Dijelaskannya, ketiga tersangka itu melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Tindakan kriminal itu dilakukan di Pinggir jalan Dsn. Kesono Ds. Bakalan Kec. Gondang Kab. Mojokerto, selanjutnya Empat TKP itu, yakni Ds. Kesono Ds. Bakalan, Kec. Gondang Kab. Mojokerto sekira pukul 08.00 WIB di persawahan korban JAMALI.

Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB Korban a.n. Sdri. SUNARSIH
Dsn. Bandarsari RT 1 RW 2 Ds. Bandarsari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto.Tersangka beraksi lagi di
Ds. Kedamean Kec. Kedamean Kab. Gresik, sekira pukul 14.00 WIB di persawahan Korban a.n. SUKADI.
memarkir kendaraan Honda Supra X 125 warna biru diparkir di pinggir jalan dengan keadaan terkunci juga raib.

Ditempat berbeda korban a.n. SUPI warga Ds. Kemiri Kec. Pacet Kab. Mojokerto sekira jam 11.00 WIB yang memarkir sepeda motor Honda Vario 125 hitam tahun 2018 juga raib.

Kejadian itu terulang lagi Dsn. kembangsore Ds. Pletak Kec. Pacet Kab. Mojokerto korban sdra. WAWAN memarkir sepeda motor Suzuki Satria FU 150 selanjutnya korban sedang menyemprot tanaman padi yang berjarak sekitar 50m dari tempat memarkir menghadap ke timur dan dikunci stir/stang, saat korban akan mengisi obat semprot mengetahui sepeda motor miiknya sudah tidak ada di tempat/hilang dicuri, dan di dalam jok sepeda motor tersebut terdapat uang korban senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

” Ketiga tersangka beraksi dengan peran yang berbeda-beda,” kata Barung.

Foto / Barang Bukti Hasil Kejahatan dan Para Korban Saat Mengikuti Konferensi Pers di Mapolda Jatim

Tersangka SA (34 ) tahun Warga Kel. Sumber Rejo Kec. Winongan Kab. Pasuruan berperan sebagai Pengambil sepeda motor TKP Dsn. Grogol Ds. Kepuhpandak Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto, Dsn. Bandarsari RT 1 RW 2 Ds. Bandarsari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto dan Dsn. Kesono Ds. Bakalan Kec. Gondang Kab. Mojokerto.

Sementara tersangka F (39 ) tahun, warga Kel. Jeladri Kec. Winongan Kab. Pasuruan, peran F Mencuri/pengambil sepeda motor serta membantu tersangka SA, TKP Ds. Kemiri Kec. Pacet Kab. Mojokerto.

Kemudian, tersangka S ( 37 ) Tahun, warga Kel. Cukur Guling Kec. Lumbang Kab Pasuruan berperan Mencuri sepeda motor TKP Kedamean Kab. Gresik dan Dsn. Perning Ds. Perning Kota. Mojokerto.

Sedangkan untuk tersangka MT (33) dan tersangka J (38) berperan sebagai penerima hasil kejahatan.

Dikatakan Barung, modus operandi para pelaku yakni sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T dan juga mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci sepeda motor menempel dari hasil kejahatan tersebut oleh tersangka digunakan untuk sarana kejahatan lainnya dan sepeda motor yang lainnya dijual kepada penadah untuk kebutuhan sehari hari, Ungkapnya.


Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gupuh Setyono Mengatakan, Kronologis penangkapan para pelaku terjadi Pada Hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira Pukul 23.00 WIB Tim Unit III Curanmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi ada seseorang yang akan menawarkan sepeda motor hasil kejahatan kepada masyarakat di wilayah Pasuruan.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira Pukul 02.00 WIB melakukan upaya transaksi dengan penjual tersangka MT dan berhasil ditangkap di Jl. Raya Grati Kab. Pasuruan dengan menyita 1 (satu) unit sepeda motor jenis Vario. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut yaitu tersangka SA, S, F, dan penadah tersangka J dan MT, Kata Gupuh.

“Setelah berhasil mencuri sepeda motor, para pelaku langsung menjualnya ke penadah yang berada di daerah Mojokerto,” Ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Ancaman Pidana Tersangka SA, F dan S disangkakan melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan subsider pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP subsider pasal pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP;

Tersangka MT dan J disangkakan melanggar tindak pidana persekongkolan jahat/penadah, sebagaimana dimaksud pasal 481 KUHP Subsider pasal 480 KUHP.

Penulis : Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button