DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Dua Maling Motor ini tak berkutik saat di amankan Polisi

BANGKALAN || HALLOJATIM NEWS -Anggota unit Reskrim Polsek Kamal Polres Bangkalan berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)pada hari Jumat 1/11/2019 pukul 11:00.

Keduanya diketahui bernama (YK)23thn asal Desa Soket dajah kecamatan Tragah dan (NH) 25thn asal desa Tambin Kecamatan Tragah.

Kapolsek Kamal AKP. H.Abd Kadir,S.H melalui kasubag Humas polres Bangkalan iptu Suyitno menyampaikan terhadap media ini.”

“Bermula dari laporan seorang warga Tanjung jati,Kamal yang bernama Bambang Siswanto (korban) yang kehilangan satu unit sepeda motor yang terparkir di depan toko miliknya.

Barang Bukti yang sudah diamankan Polisi

Kejadian bermula saat tersangka inisial (YK) berpura pura hendak membeli rokok di toko milik korban namun saat korban hendak mengambil kan rokok tersebut tiba-tiba tersangka YK bilang tidak jadi dan langsung membawa kabur motor milik korban yang pada saat itu kunci motor dalam keadaan masih menempel.”papar Yitno.

Kedua tersangka berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Kamal di daerah basis Lanal Batuporon selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke mapolsek Kamal guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua unit sepeda motor honda Vario Nopol M 5038 GS dan sepeda motor honda Beat Nopol M 4533 GG dan satu buah kunci T.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Penulis Aris.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button