News

DPRD Jatim Targetkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional Selesai Tahun Ini

HALLOJATIM – Komisi D DPRD Jatim berharap segera menyelesaikan revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional pada tahun 2022 ini untuk disahkan menjadi perda. Bahkan komisi D DPRD Jatim telah menggelar Forum Komunikasi (Forkom) untuk menyempurnakan isi Raperda.

Pemerintah kabupaten/kota dihadirkan untuk terlibat langsung menyusun revisi Raperda tersebut. “Supaya hasil revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional nantinya tidak menjadi Perda macan ompong karena tidak bisa dijalankan di lapangan,” ujar anggota Komisi D DPRD Jatim, Moh Satib, Rabu (13/7/2022).

Politikus asli Jember itu mengaku mendapat banyak masukan, terutama menyangkut, kerja sama antar daerah. Sampah regional nantinya akan dibangun untuk menfasilitasi lebih dari satu daerah. “Provinsi nanti yang akan memfasilitasi pengelolaan sampah regional yang akan digunakan oleh minimal dua daerah kabupaten dan kota. Dari sini nanti akan muncul PKS, sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tipping fee,” jelas Satib.

Pembiayaan pengelolaan sampah regional yang diberikan kepada daerah tersebut akan diatur kemudian melalui perjanjian kerja sama. Termasuk, tanggung jawab dan yang bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar daerah sampah regional. “Ini yang akan kita kawal betul-betul karena kita sadar persoalan TPA itu bukan hal yang mudah. Apalagi tidak semua wilayah itu punya tempat, khususnya di wilayah perkotaan. Karena itu kita ingin kota yang berdekatan dengan kabupaten bisa bersinergi membangun TPA sampah bersama,” beber Satib.

Sebelum dibangun TPA sampah regional, beberapa daerah yang bekerjasama harus membuat kesepakatan (MoU) terlebih dulu. “Kita konsentrasi soal TPA sampah regional ini sesuai dengan Perpres No.80/2019,” jelasnya. @ njb

Related Articles

Back to top button