Hukrim

Kurun Waktu Satu Bulan Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Sepasang Pasutri Penyalur Narkoba Lintas Sumatera – Jawa

Hallo Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam kurun satu bulan berhasil ungkap kasus Narkoba jaringan Sumatera – Jawa dengan mengamankan 2 Tersangka.

Dua tersangka tersebut adalah pasangan suami istri MT dan RT yang diamankan di salah satu Hotel daerah Jalan Dipenogoro Surabaya pada 14 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib.

Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut langsung dikembangkan dan berhasil mengungkap di Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto memberikan penjelasan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari Tim Satelit Narkoba Polresta Palembang bahwa ada pengiriman Narkotika dari Sumatera, untuk dikirim ke pulau Jawa, akhirnya belum sempat diberikan kepada pemesanya keburu diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sewaktu penangkapan sebanyak 720.081,55 Narkotika Jenis Sabu dan ini merupakan salah satu contoh kinerja yang keras dalam penangkapan terhadap para tersangka.” ujar Kapolda Jatim pada saat Liris di Polrestanes Surabya yang didampingi Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce beserta jajarannya. (20/12/23).

Para tersangka mengaku, mereka melakukan pekerjaan ini sebagai kurir sabu diupah Rp 240 juta dalam dua kali pengiriman.

“Dalam penangkapan ini, Kita bisa menyelamatkan 2 juta umat manusia, karena menggunakan narkoba ini adalah merupakan sangat bahaya sekali.” ucap Kapolda Jatim.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce memberikan penjelasan bahwa dari info Polresta Palembang. Pihaknya langsung melakukan pendalaman di Surabaya dan telah mengamankan pasutri MT dan RT dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu satu bungkus teh cina warna hijau, dan 8 bungkus dengan berat 1,3 kg.

Dari hasil penangkapan tersebut, Kita berhasil mengamankan barang bukti yang belum sempat diedarkan kepada masyarakat sebanyak 134 bungkus teh cina warna merah dengan berat 142 kg.

“Berdasarkan dari pengakuan saudara MT ini merupakan rangkaian mendapatkan perintah dari bandar narkoba Rata kini masih DPO. Karena telah memerintahkan kedua tersangka untuk mengirim ke Surabaya” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (02) kemudian pasal 112 dan pasal 113 ayat (01) 35 tahun 2009. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (nj)

Related Articles

Back to top button