HukrimPolresatabes

2 Residivis Curanmor di Perumahan Beserta Penadah Dibekuk Polisi

Surabaya – Tim opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya pada Rabu (14/12/2022) sekitar jam 23.00 Wib di Jl. Bogangin I-B Surabaya berhasil mengamankan 2 residivis pelaku pencurian motor beserta seorang penadah yang meresahkan warga di perumahan Surabaya.

Berawal banyaknya laporan dari masyarakat terkait kejadian pencurian dengan pemberatan ( curancal ) yang sedang marak di wilayah Kota Surabaya. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menerangkan dengan adanya laporan tersebut, kami langsung mendatangi saksi-saksi yang berada di lokasi termasuk analisa rekaman CCTV yang ada di TKP.

“Dengan adanya petunjuk tersebut, kami langsung mendapatkan keberadaan para pelaku dan langsung menangkap mereka beserta barang buktinya di Jalan Bogangin I-B Surabaya.” terangnya. Minggu (18/12/2022).

Pelaku FBS (22) warga Wates sukorejo, Blitar dan SAM (19) warga Pakis Tirtosari Surabaya serta MA (31) seorang penadah warga Tambak Dalam Baru Asemrowo Surabaya yang kerap kali menerima hasil kejahatan dari para pelaku kemudian menjualnya lagi ke penadah lain.

Pada saat di interograsi para pelaku melakukan kejahatan di beberapa tempat diantaranya di Jalan Gayungsari, Jalan Kencanasari Timur, Jalan Pondok Maritim Surabaya dan beberapa wilayah di Kota Surabaya.

Mirzal menerangkan bahwa para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara mobile/ berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan di Surabaya, teruma di area perumahan yang cukup elite.

“Para pelaku ini cukup rapi dalam melakukan aksinya, mereka membagi tugas ada yang memantau, mengincar dan mengambil barang curiannya bahkan ada yang stanby di luar lokasi.” ujar Mirzal.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diperoleh keterangan bahwa pelaku FBS merupakan Residivis, pernah di tahan sebelumnya dalam perkara yang sama.

Pada saat penangkapan petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Putih Nopol.L-4683-YN, 1 (satu) unit Sepeda Lipat merk Dahon 19 speed D8 20 Inchi warna Merah dan Rekaman CCTV.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.  Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dikembangkan. @njb

Related Articles

Back to top button