HukrimNasionalNewsPolda Jawa Timur

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pembuat dan Pemalsu Tabung Oksigen Asal Surabaya

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembuat dan penjual tabung oksigen palsu kepada masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Sementara harga jual per paket yakni 2 tabung dan satu regulator ukuran 1 M3 dipatok harga Rp 4 juta.

Kasus itu tertuang Pasal 106 dan atau Pasal 113 Undang-Undarg Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undarg-Urdarg Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (j) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tahun Perlindungan Konsumen.

Pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka berinisial NW alias NG (52) warga Simorejo, Surabaya bertempat di CV SAK, Jalan Simorejo Timur Surabaya, pada 12 Agustus 2021.

KApolda Jatim Irjen Nico Afinta Dibantu Dirreskrimsus Kombes Farman – Kabid Humas Kobes Gatot Repli Handoko, Rabu (18/8/2021) mengatakan, modus operandi kasus tersebut adalah tersangka NW alias NG memiliki usaha CV SAK yang bergerak dibidang pengisian alat pemadam kebakaran dan pengemasan ulang/ modif/produksi dari tabung pemadam kebakaran (CO2).

Bahwa tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan CO2) bekas dengan ukuran Volume 1 m3, 1,5 m3 didapatkan dari konsumen yang tidak mengambil kembali pada saat pengisian tabung.

Selanjutnya tabung tersebut dikeluarkan isinya dan dibersihkan di dalamnya, dalam melakkan hal terebut, tersangka tanpa dilengkapi dengan standar sterilisasi kesehatan/medis. Kemudian dilakukan pengecatan ulang dengan warna putih lalu dilakukan pengisian oksigen (O2) dimana tidak dilakukan pengujian terlebih dahulu dan tidak memiliki keahlian dibidang kesehatan.

Tabung tersebut dirakit dengan menambahkan regulator oksigen kemudian menindas tulisan/gedrikan (O2) pada tabung dan menempelkan stiker O02 Oxygen sehingga terihat seperti tabung Oksigen (O2) baru, lalu dijual kepada konsumen atau pemakai dengan sistem pembayarannya melalui transfer dan bertemu langsung (COD) .

Barang bukti yang menghubungkan antara lain berupa 800 tabung apar dan tabung selam yang akan menghubungkan tabung yang berisi oksigen di TKP, 4 tabung ukuran 6 m3 yang berisiOxygen (02), 9 tabung ukuran 6 m3 yang berisi, 43 tabung ukuran 1 m3 kosong warna putih dan 20 tabung ukuran m3 kosong warna putih.

Atasya, tersangka pelaku dijerat diantaranya dijerat pasal 106 Undeng-Undeng Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pelaku usaha yeng melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yen yang diberikan oleh sebagamans Gimaksud Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar.

Salain itu Pasal 113 Undang-Undang Nomar 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan palaku usaha yang memperdagangkan barang dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang diberlakukan wajib sebagaimana dimaksud Pesal 57 ayat (2) dipidana penjara paling lama 5 tahun denda Rp 6 milyar.

Pasal 196 Undang undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau manfaatkan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara 10 ahun denda Rp 1 milyar. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button