Hukrim

Baru Setengahnya Terjual, Pengedar Ganja Asal Lidah Kulon Sudah Keburu Ditangkap

Hallo Surabaya – Nasib Apes dialami oleh tersangka AR (24) warga Wisma Lidah Kulon Surabaya yang tinggal di Jalan Merah Delima Regenc Driyorejo Gresik. Pagi dini hari sudah didatangi tamu dari Polrestabes Surabaya.

Awal mula ada informasi dari masyarakat bahwasannya di daerah Jalan Merah Delima Regenc Driyorejo Gresik dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja. Apalagi Ikon Kota Gresik adalah Kota Santri dengan sendirinya masyarakat tidak menghendaki adanya pengguna narkoba disekitar lingkungan tersebut.

Dengan adanya laporan tersebut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjuti dan segera menangkap pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut.

“Alhasil pada Jum’at (9/2/24) sekira pukul 01.30 Wib Anggota kami berhasil membekuk tersangka AR warga Surabaya yang juga tinggal di Gresik dengan barang buktinya berupa narkotika jenis ganja.” ujar Kompol Suria. Rabu (21/2/24).

Kompol Suria menambahkan saat itu tersangka ditangkap didepan rumah Jalan Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kab.Gresik dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.

Adapun barang bukti yang berhasi disita petugas berupa, bungkusan kertas minyak yang dilapisi lakban coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat + 18,50 gram, t 2,72 gram, t 4,85 gram, t 0,74 gram dan 1 bendel papir merek raja mas serta 2 HP.

Pada saat diintrogasi Tersangka mengaku pada Senin (5/2/24) sekira jam 12.00 Wib. Ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis Ganja tersebut dari saudara H (DPO) dengan cara Ranjau di perkampungan Kletek Taman Sidoarjo.

“Tersangka mendapatkan barang ganja tersebut 1 garis seharga Rp. 1.200.000,- dan sudah dijual setengahnya dengan harga Rp. 650.000,- dengan keuntungan Rp. 50.000,- bahkan tersangka mendapatkan ganja secara gratis untuk dinikmati sendiri”. terang Kasat
Resnarkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. Rl. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Nj)

Related Articles

Back to top button