Breaking NewsDaerahEdukasiNasionalPemerintahanPolitik

Bawaslu Sidoarjo tegaskan dugaan pelanggaran pemilu tetap diproses sesuai UU

Hallo Sidoarjo – Ucap tegas Ketua Bawaslu kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha, S.H selalu mendominasi pada setiap statment yang di lontarkan, bahkan Agung Nugraha tidak segan membuktikan kinerjanya atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye pemilu tahun 2024.

Agung selalu menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak sesuai dengan SOP atau aturan yang berlaku dan tidak pandang bulu. Sesuai dengan tupoksinya sebagai ketua Bawaslu di kabupaten Sidoarjo, bahkan semua pihak terutama media diminta untuk tidak berhenti memberikan kritik serta masukan atas temuan yang terjadi di lapangan.

“Saya tidak pernah membedakan, sesuai dengan tupoksi saya sebagai ketua Bawaslu maka saya harus bertindak tegas, namun saya juga tidak bekerja sendiri. Saya meminta masyarakat terutama media tidak berhenti memberikan kritik dan informasi yang jadi temuan di lapangan” ucap Agung saat di temui di ruangannya, Selasa (20/02/2024) sore tepatnya di Jl. Pahlawan I No.5, Rw6, Sidokumpul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pria setengah baya yang sempat menjadi pengacara ini juga menjelaskan atas dugaan pelanggaran kampanye yang telah di lakukan 12 Kades dan Bupati Sidoarjo akan terus bergulir sesuai dengan proses yang sedang berjalan.

“Ya.. memang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sempat mangkir saat di panggil oleh Bawaslu terkait Deklarasi yang di lakukan untuk dukungan paslon kemarin, namun proses tetap akan berjalan, tapi untuk kepala daerah harus sesuai Undang-Undang ASN, dan semua akan di kaji, apakah surat itu sesuai dengan permohonon ijin dan jawaban dari Gubernur. Jika nanti memang ada regulasinya yang mereka terobos ini akan menjadi rekomendasi ke Kemendagri” papar Agung.

“Kita punya kelonggaran sangsi kepada kepala daerah tapi di norma pemilunya memang ada yang kosong, tapi jika kita bicara aktualitas maka yang ada ya kepala desa”celetuknya dengan senyum khas sang Ketua Bawaslu.

“Sama halnya kasus yang terjadi di desa Tarik pada hari Selasa (20/02/2024) pagi sudah kembali di lakukan proses di pengadilan. Begitu juga yang terjadi pada 12 Kades di Buduran, semua akan di proses” imbuhnya.

“Karakter pidana pemilu kalau sudah masuk pidananya maka regulasinya juga akan terus di proses, digali di pengadilan. Merimeter wilayah menjaga teritori rumit dan sulit, karena banyak ruang-ruang norma yang kosong. Ketika suporting pemerintah daerah maksimal itu nyaman tapi jika suporting setengah hati maka sulit” pungkas Agung. @red

Related Articles

Back to top button