Polda Jawa Timur

Pasca Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com –Pasca unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Polri sudah melakukan pengamanan secara Preentiv, preventif. Namun pada aksi unjuk rasa kemarin, ada tindakan tindakan yang diluar dalam mengemukakan pendapat.

Polda Jatim sudah mengamankan sejumlah orang baik di Surabaya maupun Malang sebanyak 634, dengan rincian, Malang ada 129 dan Surabaya 505. Saat ini mereka semua telah dilakukan proses pemeriksaan, dan di massa pandemi, mereka juga dilakukan Rapid Test dan Swab Test.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, bahwa kebanyakan mereka ini hanya ikut ikutan dan tidak mengetahui esensi apa yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa.

Dari total 634 orang yang diamankan, 620 yang ada di wilayah Malang dan Surabaya dikembalikan ke orang tua. Dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dengan Pasal 170 atau pengerusakan bersama sama.

“Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tua mereka. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama sama,” kata Kombes Trukoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat petang (9/10/2020).

Dari kejadian kemarin, banyak Fasilitas Umum (Fasos) yang mengalami kerusakan, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil Polisi yang dirusak dan masih banyak fasilitas umum yang rusak. Berharap, orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak anak mereka agar tidak melakukan tindakan yang memang mereka tidak mengetahui.

“Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak mereka agar tidak ikut didalam kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya,” pungkasnya.( Han ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button