DaerahHukrimNasionalNews

Gelapkan Dua Ban Mobil Truck, Seorang Sopir Dipolisikan

HALLOJATIM – Tersangka berinisial AW warga Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak ditahan Polisi lantaran menggelapkan dua ban truck Hino milik PT. SILOG (Semen Indonesia Logistik), Rabu (17/11/2021).

Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa sopir trucknya melakukan penggelapan ban mobil.

“Setelah kami cek dan ternyata benar sopoir truck mengaku ban baru di mobil truck bernopol K-1848-DM diganti ban bekas,” ujar AKP Daniel A Tambunan kepada awak media.

Daniel menjelaskan, kronologisnya berawal dari Pelapor melihat Truck Hino yang bernopol K-1848-DM warna putih tahun 2017 atas nama PT Semen Indonesia Logistik berhenti di tambal ban di Jalan Lingkar Kaliwungu, sekitar pukul 13.00 Wib, Jum’at (5/11/2021) lalu.

Melihat trucknya berhenti Pelapor menegur tersangka namun terjadi perdebatan antara keduanya. Dengan alasan bahan bakar kehabisan.

Setelah pukul 17.00 wib bahan bakar sudah terisi mobil truck akhirnya bisa jalan kembali, namun baru berjalan sebentar mobil truck tersebut berhenti kembali.

Tak lama berselang pelapor melihat truck bernopol K -1848- DM yang di bawa tersangka AW, berhenti kembali di kawasan Terminal Terboyo.

Pada akhirnya curiga dan saat didatangi ternyata hanya ada kernetnya Dian Wahyu. Selanjutnya, pelapor memeriksa keadaan Truck Hino yang bernopol K- 1848- DM milik PT. SILOG (Semen Indonesia Logistik) dan di dapati 1 (satu) ban merk black lion ukuran 1100/750 yang baru diganti sudah ditukar dengan 2 (dua) buah ban yang sudah rusak dengan merk yang berbeda, masing masing dengan merk michelin ukuran 1100/750 dan ban merk double coin ukuran 1100/750.

Melihat keadaan mobil ada yang janggal pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Kendal melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan tepatnya pada hari Senin sekira jam 00.30 Wib, Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu berada di rumahnya yaitu di Dusun Sidokumpul Rt 07 Rw 01 Desa Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak kemudian dilakukan penangkapan.

“Atas perbuatannya itu, pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutup AKP Daniel. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button