HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Lagi asyik judi Poker Online, Arek Bronggalan Pasrah saat di ciduk Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Lantaran sering berjudi Online poker di Warnet “Warter Net” di Jalan Ploso Baru No. 57 Surabaya, seorang pria tak berkutik saat ditangkap polisi. pada hari Rabu 06 November 2019 sekitat jam 08.00 WIB,

Pria bernama Abu Hery (29) warga jalan Bronggalan Sawah 4C Surabaya dapat ditangkap oleh satuan Reserse Kriminal Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari penangkapan itu bermula ketika anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warnet tersebut ada seorang pria yang kerap bermain judi poker melalui online.

Dengan adanya informasi tersebut, Petugas langsung mendatangi ke lokasi untuk dilakukan penyelidikan.

“Begitu di lokasi ternyata benar bahwa didalam Warnet Warter Net di Jalan Ploso Baru No. 57 Surabaya, Hery saat itu terlihat ada didepan komputer sedang bermain judi online jenis poker, “sebut Iptu Evan Andias Kanit Reskrim Polsek Pabean cantikan, Rabu (13/11/19)

Saat itulah tersangka ini langsung di tangkap oleh anggota Reskrim yang saat itu sedang asik berjudi poker online didepan komputer.

“Hery kemudian diamankan dan dibawa oleh petugas Kapolsek Pabean cantikan untuk dilakukan proses lebih lanjut.” Jelasnya.

Dari tangan tersangka, lanjut Evan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ATM Bank, 1 unit komputer, 4 lembar Print Screen milik tersangka juga turut diamankan.

Atas perbuatannya, Kini sudah kami jebloskan ke dalam tahanan milik Polsek Pabean cantikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sedangkan pasal yang dituangkan bagi tersangka ini adalah, pasal 303 (1) ke 2 KUHPidana Sub 303 bis (1) ke 2 KUHP, tentang perjuian yang ancamannya 4 tahun penjara.” Tukasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button