DaerahHukrimNews

Operasi Pekat Semeru 2019 Tim Cobra Polres Lumajang Gulung Pelaku Judi Togel

Photo : Tersangka Erpan bin Atmari saat diamankan di Mapolres Lumajang

LUMAJANG | Hallo Jatim – Tim Cobra Polres Lumajang kembali menangkap warga Kecamatan Pasirian karena kasus judi togel. Meskipun demikian, ia ditangkap petugas saat berada di rumah istrinya di desa sumberejo kecamatan sukodono kabupaten lumajang. Tersangka diketahui bernama Erpan bin Atmari (pria, 40 th) warga desa nguter kecamatan pasirian kabupaten lumajang.Kemarin (Sabtu, 18 Mei 2019)

Penangkapan ini sendiri merupakan buah pengembangan kasus beberapa waktu lalu atas penangkapan warga karena kasus yg sama. Saat didatangi petugas, pelaku sendiri sedang melakukan perekapan hasil pembelian angka togel dari orang yg tak dikenalnya. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan penangkapan atas kasus tersebut. “Selama operasi pekat kali ini, saya bertekat membersihkan seluruh kriminalitas di wilayah Lumajang termasuk perjudian yg mana tim cobra berhasil menangkap seorang warga pasirian di wilayah kecamatan sukdono kemarin. Saya berjanji akan terus memberantas perjudian hingga ke bandar besar sekalipun” tegas Arsal.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra juga menuturkan timnya akan terus berjuang memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian. “sesuai arahan pak kapolres, tim cobra siap memberantas seluruh kriminalitas di wilayah lumajang. Perjudian pun juga akan kami sikat jika memang masih berani membuka jasa nya di wilayah lumajang” tegas pria yg juga menjabat sebagai katim cobra tersebut.

Barang Bukti yang disita dalam penangkapan tersebut antara lain :
1. uang tunai dari hasil penjualan judi togel sebesar Rp. 299.000,-
3. sebuah buku tafsir mimpi 3 lembar
5. kertas hasil rekapan angka pembelian togel
7. empat lembar kertas pengeluaran nomor togel
9. 4 lembar kertas yang berisikan lamaran togel
10. satu buah handphone merk Nokia warna biru kombinasi hitam yang digunakan untuk pembelian melalui SMS kepada DPO atas nama Parman.

Perlu diketahui, Tindak pidana judi diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. @pri/red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button