Hukrim

Satu Pelaku Perampasan Kendaraan Bermotor Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Bubutan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS |- Kepolisian Sektor (Polsek) Bubutan, Polrestabes Surabaya, menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan, dengan tersangka MUSAWIR (22) yang berstatus pengangguran.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Kharisma Aulia ( 18) bahwa sepeda motornya telah dirampas,” kata Kapolsek bubutan Akp. ARI GALANG SAPUTRO, SIK, Senin (2/12/19).

Dia menyatakan, dengan dasar laporan LP : B / 79/ VIII/Yan.2.5/2019/Jatim/ Restabes Sby/Sek Bubutan tgl. 25 Agutus 2019, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran.

Penyelidikan pertama dilakukan di Jalan dupak surabaya atau di lokasi kejadian perampasan.

“Tidak menunggu waktu lama petugas berhasil menangkap satu tersangka berinisial M, untuk kedua teman tersangka berinsial Sinal dan Jainal (DPO) masih dalam kejaran petugas kepolisian, Kata Ari.

Kronologi kejadian berawal pada hari / tanggal tersebut di TKP, tepatnya sebelum Trafit Light dl. jl. dupak surabaya telah terjadi Perampasan 1 ( unit ) sepeda honda beat warna putih tahun 2017, No. Pol. W – 3374 – AT, No. Ka. MH1JF115HK832331, No.Sin.JFZ1E1845235, Stnk. An. DIMAS REZA ADINATA, alamat jl. Rembang No.4 GKB – Gresik. Yang dilakukan oleh 3 ( tiga ) orang laki – laki tidak dikenal dengan cara berboncengan tiga dan mengikutinya.

Ia melanjutkan, tiba-tiba korban sempat kaget, dan selanjutnya dengan memotong dan menghentikan sepeda motor dan langsung menarik kontak dan mendorongnya dan setelah berhasil merebut sepeda motor tersebut selanjutnya ketiga pelaku melarikan diri dan membawa sepeda motor tersebut ke arah barat jl. demak surabaya, kata Ari.

” Lanjut Kapolsek Bubutan mengatkan dari pengakuan Tersangka M mengatakan, bahwa Peristiwa Tindak Pidana Tersebut dilakukan bersama – sama dengan SINAL dan JAINAL ( DPO ) dan setelah berhasil merampas sepeda motor tersebut langsung dikendarai oleh ZAINAL ( DPO ) dibawa lari ke Madura di jual kepada seorang laki – laki yang tidak dikenal seharga Rp.2.000.000. – ( dua juta rupiah ) dan uang hasil dari penjualan hasil kejahatan di bagi bertiga, Ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana pidana paling lama 12 tahun penjara

Pewarta : EDP.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button