DaerahHukrimNasionalNews

Sidang Henry J Gunawan : Keterangan 6 Saksi Benarkan Pelepasan Tanah Ke Puskopkar Jatim

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Sidang lanjutan perkara penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar pada hari Selasa (10/12) diruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghadirkan 6 saksi yang terdiri dari unsur, Kecamatan Sedati, Kasubbag Umum, Restu Arih Yunianti, Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo.

Keenam saksi tersebut yakni, M Andik, staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Hasan, Kepala Cabang BTN Surabaya, Waluyo, Wakil Kepala Cabang BTN Surabaya, Ping Reni, dan Galih dari BTN Cabang Surabaya.

Photo : Saksi saat persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Diefta.Hallo Jatim)

Dalam kesaksian keenam saksi perkara pemalsuan surat akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo milik Puskopkar Jatim semakin menemukan titik terang dan jelas.

Pasalnya, fakta persidangan saksi mengungkapkan, lahan Tanah Kas Desa (TKD) milik 6 desa yaitu Pranti, Janti, Brebek, Tropodo, Kepuh Kiriman dan Wadungasri tersebut dilepas kepada Puskopkar Jatim melalui Iskandar (alm) sebagai Ketua Devisi Perumahan Puskopkar Jatim pada tahun 1994 silam.

“Bahwa arsip dokumen di Kecamatan Sedati tersimpan bahwa lahan TKD 6 desa di Pranti sudah dilepas kepada Puskopkar Jatim,”ucap, Kasubbag Umum, Restu Arih Yunianti dalam persidangan dikutip hallo jatim hari Selasa (10/12).

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh saksi dari dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, M Andik dihadapan Majelis Hakim Ketua Ahmad Peten Sili.
Bahwa lahan  Tanah Kas Desa (TKD) dari enam desa didesa Pranti dilepas ke Puskopkar Jatim dan tidak ada pihak lain selain Puskopkar Jawa Timur sesuai yang tercatat di arsip dokumen di Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo.

“Arsip dokumen yang pernah saya lihat bahwa TKD itu sudah dilepaskan kepada Puskopkar Jatim,” terangnya.

Labih jauh Jaksa Penuntut Umum, Budhi menanyakan pada saksi tentang peruntukan pelepasan tanah itu.
“Saudara saksi tahu tidak peruntukannya untuk apa pelepasan itu,”tanyak, JPU Budhi kepada saksi,

Lantas dijawab oleh saksi, Yang saya baca dari dokumen surat SK dari Desa, Bupati, Gubenur itu untuk pembangunan perumahan Puskopkar Jatim.

Sebelumnya pada sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta di nyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

“Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP,” kata, JPU Budhi Cahyono.

Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. @ ( Dieft )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button