Hukrim

Unit Reskrim Polsek Driyorejo Gresik Amankan Pelaku Pencurian HP

GRESIK || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik, ungkap kasus pencurian HP, dengan tersangka berinsial MDP warga Ds.Rungkut Kota Surabaya, pada Minggu Tanggal 15 Desember 2019 , sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Pada hari Minggu, 15 Desember 2019 , sekira pukul 17.00 Wib. telah terjadi kasus pencurian HP jenis / merk Vivo Y531 warna Putih Gold di pertokoan Indomart KBD Jl.Batu Mulia Ds.Petiken Kec.Driyorejo Gresik yang ditaruh pada dasbor depan bagian kiri sepeda motor Vario No Pol W-4436-JN milik pelapor, Kata Kapolsek Driyorejo, Senin (16/12/19).

Lebih lanjut Wavek menambahkan, awal mula korban yang hendak membeli susu memarkir kendaraannya di depan toko Indomart dan hand phone miliknya yang ditaruh di dasbor lupa untuk diambil, kemudian saat pelapor berada didalam pertokoan pelapor baru ingat bahwa hand phonenya tertinggal, namun pada saat pelapor kembali pada sepeda motornya pelapor melihat ada seseorang yang mendekati sepeda motor dan mengambil hand phone milik pelapor.

“Atas kejadian tersebut pelapor segera bergegas keluar dan mengejar pelaku, hingga pelapor bertemu dengan anggota reskrim yang sedang melaksanakan patrol dan Kring reskrim, berbekal dengan ciri pakaian dan sepeda motor pelaku yang digunakan Unit reskrim berhasil mengamankan pelaku di Jl.Panca Warna Perm.KBD Gresik, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.1.900.000.- ,

Guna kepentingan penyidikan pelaku berserta barang bukti diamankan di polsek Driyorejo untuk dilakukan pemyidikan lebih lanjut, ” ungkapnya.

Pewarta : Cak Pri.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 362 barang siapa mengambil barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.

Pewarta : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button