Hukrim

Kapolres Lumajang Tetapkan Pasal Berlapis Pelaku Pembacokan Dulhari dan Niman

LUMAJANG // hallojatimnews – kedua tersangka pembacokan Dulhari dan Niman kini telah mendekam di tahanan Polres Lumajang atas nama Amir (22th) dan Kosnadi (26th) warga Dusun Sentono Desa Sruni Kec Klakah Kab Lumajang, Selasa (3/9/19).

Peristiwa pembacokan ini sebenarnya diawali oleh persoalan sepele, yaitu merasa di lecehkan saat di pepet di jalan, sehingga pelaku mengejar korban sampai kerumahnya dan melakukan pembacokan.

kedua korban atas nama Dulhari dan Niman saat ini harus mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara karena menderita beberapa luka serius ditubuhnya karena pembacokan di kepala dan bagian badan lainnya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “kedua tersangka sudah berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. karena selain masalah percobaan pembunuhannya, kami juga periksa terkait masalah sengketa lahan”

“saya menetapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka ini yakni tentang percobaan pembunuhan yang dilapis dengan penganiayaan berat, serta pidana karena membawa senjata tajam, jadi ada persangkaan komulatif juga yang kami terapkan” ujar Arsal.

AKP Hasran Cobra menjelaskan “akibat ulahnya, kedua tersangka diancaman hukuman pidana Mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 Tahun” terang Hasran.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button