DaerahNasionalNewsPemerintahan

Mesin Incinerator di Bangkalan selama 4 tahun Mangkrak

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – pengadaan mesin incinerator dari 2015 silam di empat puskesmas di Bangkalan seolah menjadi buah simalakama pasalnya mesin pembakaran limbah padat tersebut sampai sekarang belum bisa di fungsikan sebagaimana mestinya.

Dari empat puskesmas tersebut yakni
1, puskesmas Bangkalan,.
2, puskesmas Arosbaya,.
3, puskesmas Tanah merah.
4, puskesmas Kwanyar.
Pengadaan Incenerator yang menelan biaya miliaran itu, hingga kini belum juga memiliki izin operasi sesuai SOP.

Sungguh sangat disayangkan mesin pemusnah limbah padat tersebut sudah empat tahun tidak dapat fungsikan dan sekarang kondisinya mangkrak seolah hanya jadi sebuah pajangan besi tua,karena tidak sedikit anggaran yang di gelontorkan pemerintah untuk pengadaan mesin incinerator tersebut.

Bpk. Hafsi selaku kasi kesehatan lingkungan di Dinas Kesehatan(Dinkes) Kabupaten Bangkalan saat di wawancara oleh wartawan menerangkan.

“Untuk mesin incinerator di 4 puskesmas ini mas kondisinya berfungsi tapi belum bisa di fungsikan lantaran terkendala kelengkapan dokumen perizinan di kementerian lingkungan hidup. Dulu waktu pengadaan masih belum ada aturan nya mas, namun sampai saat ini kami tetap berusaha dan masih dalam proses,” ucapnya.

Photo mesin incinerator disalah satu puskesmas Bangkalan

Namun saat di tanyakan kapan selesainya, beliau belum bisa memastikan, jangankan cuma kita yang di kabupaten mas, Rumah Sakit yang besar di Surabaya aja seperti Rsud Dr. Soetomo saja baru keluar izinnya dan Rs. Asrama Haji masih dalam tahap pengurusan terkait izin pengoperasian mesin incinerator tersebut.” tegas Hafsi, saat di temui di ruangannya. Jumat (27/12/2019).

Di waktu yang sama Bpk. Rasuli selaku sekretaris dinas kesehatan kabupaten Bangkalan kepada media ini memaparkan,

“terkait mesin incinerator di beberapa puskesmas yang belum bisa di fungsikan sebetulnya menjadi buah simalakama bagi kita. yang artinya setelah pengadaan mesin incinerator ini selesai, ada aturan-aturan dari kementerian lingkungan hidup, sehingga kami harus melengkapi dokumen-dokumen yang memang agak rumit dan cukup memerlukan waktu, untuk mendapatkan izin beroperasinya mesin incinerator dari kementerian lingkungan hidup.”Papar nya.

“Sementara untuk penanganan limbah padat nya kita bekerja sama dengan pihak ke tiga salah satu PT yang berada di Mojokerto sambil lalu kita melengkapi dokumen perizinan dari kementerian lingkungan hidup.” imbuh nya.

Sedikit catatan bahwa limbah padat ini seperti : jarum suntik, kapas, makanan, urine bag, botol obat, dsb. Kesemuanya merupakan sumber bakteri, virus serta dapat menyebarkan penyakit. Maka limbah yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit atau puskesmas harus benar-benar mendapatkan perhatian secara khusus dan Limbah padat ini dapat dimusnahkan dengan peralatan atau mesin yang dirancang khusus, yaitu,INCINERATOR. (Bersambung)

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button