Hukrim

Hamili Anak SMP, Pria Pengangguran Asal Sampang Dibekuk Unit PPA Satreskrim Polresrabes Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS –AN (33), warga Kec. Robatal Sampang Madura, ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur, SMP (16), hingga hamil.

Kanit (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka telah menyetubuhi anak dibawah umur lebih dari lima bulan lalu.

AN leluasa melakukan perbuatan tersebut dengan cara merayu korban dengan iming – iming uang untuk melakukan hubungan suami istri dan bahkan tersangka mengancam bila korban melaporkan perbuatanya.

“Perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada Agustus 2019,” kata Yeni, melalui keterangan tertulis, Minggu (29/12/19)

Awalnya, korban menolak ketika AN mengajak berhubungan intim layaknya suami istri,

Dan tersangka pun terus merayu korban hingga pada akhirnya mau melakukan hubungan intim, dan bahkan korban pun saat ini sampai hamil 5 (Bulan)

Selanjutnya, Ibu korban berinisial (KS) melaporkan ke anggota Polrestabes Surabaya, bahwa anak nya telah di Cabuli oleh ( AN ) Tersangka,” Tuturnya

Masih kata Ruth Yeni selanjutnya memerintahkan anggota segera menangkap tersangka pencabulan tersebut, sehingga AN berhasil di tangkap anggota (PPA) , dan Tersangka pun diamankan di Mako Polrestabes Surabaya untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Surabaya, dan sangsi bagi tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak

Penulis: Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button