Hukrim

Polres Jombang Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Kejahatan Awal Tahun 2020

JOMBANG, HALLOJATIMNEWS.com – Polres Jombang dan Jajaran Polres berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana diwilayah hukumnya, diantaranya Ungkap Kasus Pembunuhan, Pencabulan Anak dibawah umur, Perjudian, Pencurian, dan Narkotika, Jum’ at (24/1/20).

Dalam releasnya, Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, Kasubag Humas polres jombang.

“Untuk kasus narkoba ada 7 kasus
dengan 7 Tersangka, Dengan Barang Bukti 8,17 gram Sabu, 7 buah Pipet Kaca, 6 buah Korek Api, 7 unit HP, 1 unit Timbangan, 5 buah alat hisap, Uang Rp. 1.210.000,- (Satu Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), 5 Plastik klip di duga berisi sisa Sabu, ” ujar AKBP Boby Pa’ludin Tambunan.

“Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur sebanyak 1 Kasus dengan 1 Tersangka, Dengan Barang Bukti 2 (dua) Stel Baju. Tersangka ditangkap setelah pihak korban melaporkannya ke Polres Jombang”, terangnya.

Lanjutnya, kasus Perjudian sebanyak 3 Kasus dengan 7 Tersangka, dengan Barang Bukti Uang tunai Rp 1.260.000,- , Satu set kartu remi dan 2 set alat dadu, sedangkan Polsek Jajaran Polres Jombang 18 Kasus terdiri dari Perjudian sebanyak 3 Kasus dengan 8 tersangka dengan Barang Bukti 1 buah HP merk Evercross yang ada sms pembelian tombokan nomor Togel, 2 Lembar kertas kecil yang bertuliskan tombokan nomor Togel, Uang Rp. 434.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupia, 5 Set Kartu Remi, 1 Lembar Sprei dan 1 Lembar Slimut yang dipakai untuk alas bermain Judi dan 2 Lembar Karung Glansing.

“Pelaku judi togel ini ditangkap setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat”, tuturnya

Sedangkan ungkap kasus untuk Polsek Jajaran Polres Jombang kasus Narkotika sebanyak 4 Kasus dengan 4 Tersangka, dengan Barang Bukti 4,60 gram Sabu, 3 buah alat hisab (bong, 4 buah pipet kaca, 4 buah korek ap, 12 plasti berisi sisa sabu, Uang Rp. 3.651.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)

Untuk kasus Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) sebanyak 11 Kasus dengan 11 Tersangka, dengan Barang Bukti 1.855 butir Pil Double L.

Masih kata Boby menambahkan Adapun rincian Ungkap kasus Sat Reskrim Polres Jombang 4 Kasus terdiri-dari Pembunuhan sebanyak 1 Kasus dengan 2 Tersangka, dengan Barang Bukti 1 (satu) buah bata semen keramik berbentuk kotak terdapat bercak darah, 1 (satu) bilah pisau gagang terbuat dari kayu warna coklat, 1 (satu) gelang emas, 1 (satu) buah papan nama, 1 (satu) unit sepedah motor honda beat dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo, ” ungkapnya. ( Hand).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button