Hukrim

Judi jenis “CEKI” Depan Warung Kopi Digrebek Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan Gresik

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Warung Kopi milik Budi (45) alamat Ds. Sumari Rt. 03 Rw. 01 kec Duduk sampeyan Kab. Gresik, Digerebek Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan Polres Gresik, ditengarai sering dijadikan ajang judi jenis ” CEKI “, Jum’at (25/10/2019) pukul 00.30 wib.

Saat dikonfirmasi awak media Kapolsek Duduksampeyan AKP I Made Jatinegara Mengungkapkan, Penggrebekan itu berawal dari laporan warga bahwa di depan Warung Kopi milik Budi sering digunakan tempat bermain judi. Dari informasi itulah polisi langsung melakukan penyelidikan.

Mendapat informasi itu, 2 Anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Budiono, SH langsung melakukan penggerebekan, dan menyita sejumlah uang sebesar Rp 368.000 ribu serta kartu remi sebanyak 108 lebar dan mengamankan 4 orang.

Keempat tersangka tersebut di antaranya: B (48) , Shodikin (45) , SD ( 40 ) dan AK (41). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Desa Sumari Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik.

Setelah mengamankan 4 orang, dan menyita barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 368.000 ribu serta kartu remi sebab gak 108 lebar, Polisi langsung mengamankan para tersangka judi ke Mapolsek Duduksampeyan untuk dimintai keterangan. “Keempat tersangka judi masih dimintai keterangan, dan pemilik warung juga nantinya dimintai keterangan karena adanya kegiatan pratik perjudian” ujar AKP I Made Jatinegara SH, Kapolsek Duduk sampeyan.

Pihaknya mengharap kepada warga untuk melapor jika menemukan praktik judi, “Polisi akan menidak lanjuti laporan warga tersebut,” pungkas Kapolsek Duduksampeyan .

Reporter : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button