Polda Jawa Timur

Polda Jatim Rilis Ungkap Kasus Investesi Ilegal PT Kam and Kam

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS – Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perdagangan dan atau Perbankan dengan modus merekut member melalui iklan di medsos milik PT Kam and Kam dengan menggunakan Aplikasi memiles juga iming – iming pemberian bonus atau reward, Jum’at (3/1/20).

Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Subdit Tipid I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim dipimpin kompol Suryono mengatakan PT Kam and Kam berperan sebagai pihak pertama yang menghubungkan ke member.

Sejauh ini, total kerugian dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp 121 Miliar ditambah beberpa 18 mobil dan 2 kendaraan motor. Sementara, jumlah korban penipuan mencapai _+ 2.500 orang, “ungkapnya.

Foto / Dua Tersangka Saat Dipamerkan Di Polda Jatim

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan M. Si didampingi Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunojoyo beserta Dirreskrimsus Kombes Pol. Gideon dan Subdit I Kompol Suryono dalam keterangan Pers nya mengatakan,  PT Kam and Kam telah melakukan penipuan kepada seluruh member.

“PT Kam and Kam melakukan bisnis ini sejak agustus 2019 S/D januari 2020 hingga memiliki member sebanyak 265 member selama enam bulan ini,” kata Luki di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Jum’at (3/1).

Dari pengungkapan kasus ini polda jatim telah menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47) Warga jakarta utara dan FS (52) warga jakarta barat yang telah di tangkap saat sedang melakukan seminar bersama member di hotel NEO jalan Jenderal S Parman no 54-52 Waru sidoarjo.

 

Lebih lanjut Luki mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni meyakinkan para member baru dengan menggunakan jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung, lewat jaringan member dengan Cara perekrutan dan bergabung melalui Apalikasi memiles. Ide tersebut berasal dari kedua tersangka, KTM dan FS.

PT Kam and Kam, yang diwakilkan oleh kedua tersangka, mereka berdua juga meyakinkan para member yang berhasil mendapatkan member baru, setiap meber akan mendapatkan komisi tambahan sesuai dengan level member masing – masing dari PT Kam and Kam bila mendapatkan anggota baru.

Kapolda jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan M.si, Menambahkan setelah para member bergabung setiap member disarankan untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening BCA 3910042113 atas nama PT Kam and Kam, selanjutnya dengan dana top up tersebut member Dapat memilih bonus sendiri yang sangat fantastis diantaranya Mobil, motor, rumah, hand phone, perhiasan, emas, berlian DLL.

Masih kata Luki mengatakan namun para member tidak mudah begitu saja menerima bonus tersebut. Tapi harus memenuhi beberapa persyaratan cukup lama untuk diterima member sendiri, persyaratan tersebut antara lain harus memenuhi omset nasional, pemenuhan Masa antri pendustribusian bonus selama 160 hari kerja dan pemenuhan Masa tunggu. Kata Luki.

Lebih jauh lagi, uang hasil penjualan sebagian dialirkan ke rekening pribadi para tersangka serta digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka untuk membeli rumah, tanah dan serta kendaraan.

Atas tindakan tersebut, para tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 106 Jo 24 ayat ( 1) dan atau pasal 105 Jo pasal 9 UU RI Nomor 7 tahun 2019.tentang Perdagangan dan atau pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo pasal (16) ayat (1) UU No 1 10 tahun 1998 tentang perubahaan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. (PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button