Polda Jawa Timur

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Uang Dolar Amerika Palsu

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS – Kanit V Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim, Berhasil menangkap pengedar uang dolar Amerika palsu, dalam bentuk mata uang palsu pecahan 100 dolar amerika yang disita polisi.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK, dan anggota Reskrimum Polda Jatim, Kasubdit V Kompol Oki serta Kompol Aldy Sulaiman.mengatakan tersangka MY ditangkap di daerah surabaya depan hotel sumi jalan mayjen sungkono, ada peredaran di sana,kemudian Tim dari kanit V perjudian Ditreskrimum Polda jatim, turun ke lapangan. Di sana dengan teknik-taktik, penyidik akhirnya menemukan tersangka MY (53) Warga Jember dan satu lagi masih dalam buruan petugas berinsial ST(DPO),” Kata Direktur Kriminal Umum Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/1/20). Pagi.

Pitra Andreas Ratulangi menyebutkan, setelah mendapat laporan masyarakat tentang adanya peredaraan uang palsu dolar Amerika di salah satu Hotel sumi jalan mayjen sungkono surabaya, laporan itu diterima polisi pada tanggal 16 Desember 2019.

Pada hari yang sama, pada tanggal 18 desember 2019 polisi langsung menangkap pelaku. Polisi menangkap satu pelaku setelah mengetahui akan adanya transaksi antara tersangka dengan orang Asal jakarta yang belum diketahui namanya dan oleh tersangka dolar tersebut akan dijual ke jakarta dengan harga sebesar 800/dolar.

“Hadir saat itu tersangka MY membawa barang bukti berupa mata uang asing dolar Amerika dan setelah melakukan jual-beli dengan orang jakarta, kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap Prita.

Sementara itu ditempat berbeda
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK, menambahkan Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan uang dolar palsu itu dari teman perempuanya Asal solo berinsial ST, tersangka MY kemudian berhasil ditangkap di salah satu hotel di wilayah surabaya.

“MY mendapatkan uang itu dari temanya, Kemudian dia juga punya alat ultraviolet ini untuk menunjukkan ke korban yang mau beli ini uang betulĀ gitu,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo tidak menjelaskan lebih rinci berapa harga jual dolar palsu itu. Sebab, ia menyebut polisi hingga kini masih terus menggali keterangan tersangka itu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu seribu lembar uang dolar amerika USD masing – masing dalam pecahan 100 (seratus) dolar, satu buah HP Jenis MI dan satu buah tas warna hitam pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Trunoyudo. ( PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button