Lantaran Terbukti Edarkan Narkoba, Warga Sidotopo Jaya berakhir Di Bui
SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Wahid bin Dei ( 41 ), warga Jl. Sidotopo jaya 3A No 45 surabaya, ditangkap unit Reskrim Polsek Pabean cantikan lantaran terlibat penyalah gunaan barang haram narkotika jenis sabu – sabu. pada hari senin (06/01/20) sekira jam 17.30 wib
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amalia. SH., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim AKP Endri S. SH., menjelaskan, Penangkapan pelaku berawal setelah anggota Reskrim Polsek Pabean cantikan Polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran barang haram tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi Kejadian tepatnya di kawasan jalan Sidotopo jaya 3A Surabaya,” ucap AKP Endri kepada media ini.
Masih lanjut Endri, setelah Mendatangi lokasi kejadian, “Petugas sudah memantau gerak gerik Wahid (tersangka), dan akhirnya anggota Reskrim Polsek Pabean cantikan langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah tersangka” Tuturnya.
Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan, anggota Reskrim Polsek Pabean cantikan menemukan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Selain tersangka Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa, 1 (satu) bungkus net 15,55 gram, 1 (satu) bungkus net 1,22 gram, 1 ( satu) bungkus net 0,75 gram, 2 ( dua ) bungkus net 0,74 gram, 2 (dua) poket net 0,36 gram, 4 ( empat) poket net 0,35 gram, 11 (sebelas) poket net 0,34 gram, 4 (empat) poket net 0,33 gram, 1 Hp merk samsung, 1 skrop plastik dan 1 dompet warna putih
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU No: 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Abdulloh