HukrimPolda Jawa Timur

Pelaku Kejahatan Cabul Anak Dibawah Umur, Diringkus SUBDIT IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com – Jajaran Unit III Asusila SUBDIT IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil menangkap Pelaku Pencubalan sesama jenis anak dibawah umur yang terjadi di daerah Tulungagung.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan orang tua korban, petugas mengamankan tersangka bernama Mochammad Hasan alias Mami Hasan 41tahun warga Tulung Agung Jawa Timur, tertangkap di kedai kopi.tersangka merupakan warga Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Jumat ( 3 Januari 2020).

Direskrimum Polda Jatim Kombes Prita Ratulangi didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi Pers mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemilik kedai kopi ini sudah di lakukan dari tahun 2018.

“Dari pengakuan tersangka Mochammad Hasan (41) yang merupakan ketua GAY (Igata), Pelaku melakukan pembuatan cabul kepada seorang anak dibawah umur sudah beberapa kali di daerah Tulungagung, ” kata Trunoyudo Kepada wartawan di Mapolda Senin, (20/01/2020).

Trunoyudo menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Hasan.

“Kami masih mendalami, kami tidak percaya begitu saja apa yang dikatakan Pelaku dan korbannya hingga ada 11 (sebelas) korban tersebut berinisial MH (17), JP (17), ND (17), YG (17), HEN (17), DN (17), FB (15), FR (16), IK (17), DN (17) dan SD (18) semuanya adalah warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,” Kata Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini.

Kemudian Trunoyudo menambahkan, motif tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya yang rata-rata Anak laki – laki dibawah umur akibat suka terhadap lawan jenis dengan iming – iming sejumlah uang antara  Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,” kata kabid humas polda jatim.

Selanjutnya Unit III Asusila SUBDIT IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim, melului Direskrimum Polda Jatim Kombes Prita Ratulangi menambahkan, tersangka melakukan pencabulan yang dilakukan tidak jauh dari sekitar rumahnya di daerah Tulungagung.

Berbekal informasi dan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka di kediamannya di kedai kopi miliknya di Tulungagung.

“Tempat tinggal Pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian yang dilakukan nya di daerah Dusun krajan, Kecamatan Gondang Tulung Agung .Di dalam rumah Mami Hasan ini korban dicabuli tersangka ,” Kata Prita.

Dari tangan Tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Celana dalam, Celana pendek, KK, Akte Kelahiran, Foto laki laki bugil, Akte pendirian IGATA, Sprei, 50 kondom, 4 buah pelumas, Buku pembukuan IGATA, 3 Buku panduan seks Gay, VCD komunitas Gay serta 3 buah HP.

Akibat perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.( PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button