HukrimPolresatabes

Jatanras Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Dalam kurun waktu dua pekan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap Satu tersangka kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya.

Satu tersangka itu diduga melakukan satu jenis tindak kejahatan jalanan, yaitu pencurian dengan pemberatan .

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda asal Madura, bernama Ahmad Fauzi Siswadi (29) warga Jambu Bangkalan Madura karena melakukan pencurian mobil milik tetangganya sendiri.

“Satu pelaku yang ditangkap, kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan mencoba kabur saat diamankan, yaitu Achmad Fauzi terlibat kasus curanmor dan ditangkap oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya,” kata AKP Iwan Hari Purwanto didampingi Ps Kaur Subbag  humas polrestabes Surabaya Ipda Umam saat ungkap kasus di Polrestabes Surabaya, Kota Surabaya, Senin (20/1/2020).

Iwan mengemukakan, modus para pelaku dalam melakukan kejahatan nekat mencuri mobil korban, lantaran sakit hati. Karena hutang korban pada orang tuanya, tak kunjung dibayar. Selain itu ia sering diacuhkan, walaupun kerap membantu korban.

Lebih lanjut, kasus ini akan kami limpahkan ke Polsek Kamal, Polres Bangkalan Madura,” tambahnya.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (satu) Unit Mobil Honda Krista No.Pol : M 1076 NH, 1 (satu) Buah Kunci Mobil yang diduga Palsu, ” ujar Iwan.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ayat (1) Ke 3 dan ke 5 KUHP. ( Hand).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button